Pajak Rokok untuk Biayai Insfrastruktur Kesehatan
Kamis, 01 Oktober 2015 21:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Pendapatan daerah dari pajak perusahaan rokok terbilang besar. Sebagian besar jumlah pajak yang telah terbayar rupanya banyak digunakan untuk dunia kesehatan. Diantaranya adalah untuk pembangunan rumah sakit, serta program peningkatan SDM tenaga kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Sunhadi.
Ketika mengikuti rapat pembahasan P-APBD dan KUA PPAS 2015 beberapa waktu lalu, dia menambahkan bahwa jumlah pendapatan dari pajak rokok Tahun 2015 sebesar Rp 4,4 miliar. Menurutnya jumlah itu memang tergolong besar dan bisa terus bertambah. Seiring dengan jumlah perokok yang juga terus bertambah.
"Jumlah itu dari pajak rokok saja ya," tandasnya.
Adapun rincian alokasi kegunaannya antara lain Rp 665 juta untuk renovasi Puskesmas di desa-desa yang ada di kota ledre. Sementara dana Rp 1,78 miliar diperuntukkan program Puskesmas Keliling (Pusling). Selanjutnya dana sebesar Rp 677,6 juta digunakan untuk pengadaan alat-alat kesehatan.
Kegunaan lain dari pajak benda berasap itu adalah untuk program penanggulangan penyakit tak menular yakni sebesar Rp 50 juta. Adapun dana sebesar Rp 29 juta untuk petugas kesehatan yang ada Puskesmas maupun rumah sakit. Selain itu juga guna peningkatan Pedoman Pelayanan Medis (PPM) sebanyak Rp 20 juta. (rul/tap)
*) Foto dari pentaaromindo.wordpress.com





































