Dalam Sehari, Polres Bojonegoro Laksanakan Rekonstruksi 3 Kasus Curat
Kamis, 06 Juli 2017 10:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Rabu (05/07/2017) kemarin, laksanakan 3 (tiga) rekonstruksi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang tersangkanya merupakan sindikat dan saling ada keterkaitan dalam ketiga kasus pencurian tersebut. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami kasus tersebut, terkait adanya kemungkinan tersangka lain.
Dalam rekonstruksi tersebut, turut hadir Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo SH SIK MSi, Kabag Ops Kompol Teguh Santoso SE, Kasat Reskrim AKP Sujarwanto SH dan satu pleton anggota pengamanan dengan perwira pengendali Kasat Sabhara, AKP Syabain Rahmat, termasuk para kapolsek yang menjadi TKP kasus pencurian tersebut, yaitu Kapolsek Gayam, Kapolsek Tambakrejo dan Kapolsek Padangan.
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH dalam rekontruksi tersebut penyidik menghadirkan 4 (empat ) orang tersangka, yaitu TR alias Triplek (21) warga Desa Nglencong Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, HJM al GTO (41) warga Dukuh Kalijalen Desa Patalan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, HRC bin SPM (30), warga Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dan YM als MO (53), warga Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
“Para tersangka merupakan sindikat yang saling terkait dalam kasus curat di 3 lokasi yang berbeda tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara korbannya, Supardi (42) pemilik toko warga Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, Mamat Masrukin (35) warga Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo dan Winarti (32) warga Desa Cendono RT 010 RW 002 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro
Baca: Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Satu Dari Dua DPO Kasus Curat di Gayam
Baca juga: Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap 3 DPO, Tersangka Kasus Curat di Padangan
Kasat Reskrim menambahkan, untuk kasus curat di Gayam, terdapat 8 tersangka, dimana 4 orang tersangka, yaitu SN bin SM (35)warga Desa Ngraho Kecamatan Gayam, ED bin SKN (27) warga Desa Beged Kecamatan Gayam, MF als Baron (25) warga Desa Gapluk Kecamatan Purwosari dan KR warga Desa Cengungklung Kecamatan Kalitidu, sudah di vonis hukuman, sedangkan 2 orang tersangka lainnya yaitu TR alias Triplek (21) dan HJM al GTO (41) saat ini sedang melakukan rekkontruksi serta 2 orang tersangka lagi masih DPO.
Sementara untuk kasus curat di Tambakrejo, terdapat 4 orang tersangka, yaitu TR alias Triplek (21) warga Desa Nglencong Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, BY als Banyol (30), warga Desa Beged Kecamatan Gayam, telah menjalani hukuman di Lapas Ngawi, KM bin KMR (33) warga Desa Cengungklung Kecamatan Gayam, telah menjalani hukuman di Lapas Ngawi dan SBU als Momok (41) warga Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo juga telah menjalani hukuman di Lapas Ngawi
Sedangkan untuk kasus curat di Padangan, tersangkanya 4 orang, yaitu HJM al GTO (41), HRC bin SPM (30) dan YM als MO (53), ketiganya dihadirkan dalam rekonstruksi, serta seorang tersangka lagi berinisial BY als Banyol (30), warga Desa Beged Kecamatan Gayam, saat ini telah menjalani penahanan di Lapas Ngawi, dalam perkara lain.
“Tersangka HJM al GTO, terlibat pencurian di Gayam dan Padangan, sedangkan tersangka TR als Triplek dan BY als Banyol terlibat pencurian di Gayam dan Tambakrejo” imbuh Kasat Reskrim.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan sindikat pencurian yang kerap kali menjalakan aksinya khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Blora dan Ngawi.
“Penyidik masih terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku atau korban lainnya,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, oleh penyidik para tersangka dijerat dengan pasal berlapis . “Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar Pasal 365 KUHP jo Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas Kapolres. (inc/imm)
*) Foto salah satu adegan rekonstruksi