Serikat Pekerja Bank Danamon Keluhkan PHK Sepihak Dari Perusahaan
Jumat, 07 Juli 2017 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Serikat pekerja (SP) bank Danamon di Area Bojonegoro mengeluh dan melaporkan tindakan Manajemen Bank Danamon yang melakukan PHK sepihak. Pihak SP meminta perusahaan memberikan hak karyawan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia dan tidak berbuat semena-mena.
Koordinator Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari Serikat Pekerja Danamon, Muhajirin menjelaskan bahwa pada pengaduan dan laporan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, telah disampaikan ada PHK sepihak kepada Field Collector, Account Officer dan Cash Pick up Staf (dahulu Teller) oleh Manajemen PT Bank Danamon Indonesia Tbk. "Dengan alasan berahirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu," kata Muhajirin.
Berdasarkan surat yang mereka terima dari Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan RI nomor B.183/BINWASK3-BPHK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017 menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan telah dikeluarkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan nomor R.03/XI/BPHK/2016 tanggal 10 November 2016 yang memuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, maka demi hukum beralih menjadi Perjanjian Waktu Tidak Tertentu.
Salah satu korban, bernama Ridwan yang telah di PHK dan ikut dalam pelaporan ini menambahkan, bahwa sejak tanggal 10 November 2016 seharusnya menjadi Pegawai Tetap (PKWTT) dan jika diakhiri hubungan kerjanya maka wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan sudah ada kesepakatan tertulis dengan Manajemen PT Bank Danamon di PPHI Kementrian Ketenagakerjaan RI," lanjut Muhajirin.
Kesepakatan itu diantaranya:
- Tanggal 9 September 2017, Pelaksanaan PKWT dan outsourcing yang tidak diperpanjang dan akan berahir bulan September 2016 serta terindikasi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan Perusahaan akan melaksanakan sesuai hasil keputusan Pengawas Ketenagakerjaan.
- Tanggal 3 Oktober 2016, Manajemen PT Bank Danamon Indonesia, Tbk akan menginformasikan kepada DPP SP Danamon perihal Pekerja PKWT dan outsourcing yang akan berahir kontrak kerjanya mulai bulan September 2016 dan untuk ststus hubungan kerjanya menunggu hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan. (sesuai kesepakatan tanggal 9 September 2016).
- Tanggal 26 Mei 2017, Terhadap Pekerja PKWT akan ditawarkan terlebih dahulu apakah masih bersedia melanjutkan hubungan kerja atau diberikan kompensasi.
"Danamon adalah salah satu Bank terbesar di Indonesia dengan laba bersih Rp 2.7 triliun di tahun 2016 dan kepemilikan saham terbesar adalah asing maka harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkas Muhajirin.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Agus Supriyanto ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan akan segera menindaklanjuti hal itu.
"Ya kami kan baru menerima laporan tentu akan kita kumpulkan informasi dan kita kaji dahulu permasalahnya," terang Agus.
Menurut Agus pihak serikat pekerja sampai saat ini belum melakukan laporan secara resmi ke Disperinaker Kabupaten Bojonegoro. "Sampai saat ini belum ada laporan terkail hal itu" pungkasnya. (pin/imm)































.md.jpg)






