Polsek Baureno Titipkan 2 Tersangka Pencurian Burung ke Tahanan Polres Bojonegoro
Rabu, 19 Juli 2017 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Baureno - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno, pada Selasa (18/07/2017) 2017 kemarin sore, titipkan 2 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian burung, ke rumah tahanan Polres Bojonegoro. Kedua tersangka dititipkan ke rumah tahanan Polres Bojonegoro karena oleh penyidik Polsek Baureno, dianggap telah cukup dalam memberikan keterangan.
Kedua pelaku disangka telah melakukan pencurian 2 ekor burung pada Senin (03/07/2017) sekira pukul 20.00 WIB lalu, dengan TKP di dalam rumah kontrakan di Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Saat itu, seorang pelaku berhasil diamankan petugas tak lama setelah pelaku melakukan aksinya, sementara seorang pelaku lainnya, sempat kabur dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun akhirnya pelaku yang kabur tersebut menyerahkan diri ke Mapolsek Baureno, dua hari setelah melakukan pencurian.
Adapun identitas pelaku BAD alias ADD (33) dan RZK alias SMN (33), keduanya tinggal didekat rumah yang di kontrak korban di Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbannya Sutar bin Senen (33), warga Desa Pomahan RT 015 RW 007 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Baureno, AKP Marjono, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi pencurian tersebut bermula pada Senin (03/07/2017) sekira pukul 19.30 WIB, korban keluar rumah dengan maksud menjemput istrinya, Dewi Astutuik (23), yang usai jualan nasi goreng di pasar Baureno.
“Saat meninggalkan rumah kontrakan tersebut, posisi pintu rumah korban dikunci semua,” terang Kapolsek menirukan keterangan saksi korban.
Kemudian, lanjut Kapolsek, sekira pukul 20.00 WIB, korban beserta istrinya sampai kembali di rumah kontrakannya tersebut dan pada saat akan masuk rumah, kesulitan untuk membuka pintu depan, selanjutnya setelah didorong dengan paksa diketahui bahwa pintu depan telah terganjal sangkar burung.
“Saat itu korban mendengar suara berisik dari rumah bagian belakang, sehingga korban berteriak, maling maling," lanjut Kapolsek.
Setelah di periksa, diketahui bahwa 2 (dua) ekor burung berupa 1 (satu) ekor burung Murai Batu Medan dan 1 (satu) ekor burung Kacer Poci, telah hilang dan dinding dapur rumah yang terbuat dari anyaman bambu (gedek) telah jebol atau berlubang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baureno.” lanjut Kapolsek
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Baureno segera melakukan penyelidikan yang kemudian diketahui pelaku pencurian tersebut adalah BAD alias ADD (33) dan RZK alias SMN (33).
“Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan BAD alias ADD, di rumahnya sedangkan RZK alias SMN saat itu belum diketahui keberadaanya, dan ditetapkan sebagai DPO.” ucap Kapolsek
Masih menurut Kapolsek, setelah pelaku BAD alias ADD diamankan, pelaku mengaku telah diajak RZK alias SMN (33), untuk mencuri burung di rumah korban. BAD alias ADD (33) berperan meminjami tang untuk dan mengantarkan RZK alias SMN (33), sampai di warung kopi dekat rumah korban.
“Selanjutnya petugas segera mendatangi rumah RZK alias SMN dan meminta pada keluarganya agar mau menyerahkan diri dengan suka-rela,” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya, pada tanggal Rabu (05/07/2017), dengan diantar kepala desa setempat, RZK alias SMN menyerahkan di ke Mapolsek Baureno, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Saat ini, kedua pelaku telah dititipkan ke rumah tahanan Polres Bojonegoro, sehubungan penyidik Polsek Baureno telah menganggap cuku untuk meminta keterangan terhadap kedua tersangka.
“Penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dianggap cukup,” pungkas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) lasang sandal ANDO warna coklat, 10 (sepuluh) biji patahan gedek, 1 (satu) unit HP Evercoss warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat, 1 (satu) ekor burung Murai Batu Medan dan 1 (satu) ekor burung Kacer Poci.
“Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” pungkas Kapolsek. (inc/imm)