PKL di Bojonegoro Harus Naik Kelas Jadi Usaha Mikro
Selasa, 25 Juli 2017 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Pedagang kaki lima (PKL) di Bojonegoro harus naik kelas menjadi usaha mikro. Hal itu dinilai sebagai salah satu cara supaya jumlah PKL tidak terus bertambah.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Elzadeba Agustina menjelaskan, pihaknya terus mendorong PKL agar mereka tidak selamanya jadi PKL. Namun, mereka harus memiliki usaha yang jelas.
Kebanyakan PKL enggan untuk naik kelas. Sebab, mereka sudah nyaman dengan kondisi tersebut. Padahal, selama menjadi PKL mereka harus mematuhi aturan yang ada dan sering ditertibkan petugas.
“Mereka seharusnya harus naik kelas ke usaha mikro,” jelas Elza saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/07/2017).
PKL enggan naik kelas menjadi usaha mikro karena penghasilan mereka cukup besar. Dalam sehari, penghasilan mereka bisa mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 2 juta per hari. Bahkan, pihaknya mencatat 172 PKL yang berjualan di alun-alun omzetnya mencapai Rp 1,5 miliar per bulan. Selama ini mereka bebas dari pajak. “Jika mereka menjadi usaha mikro dan memiliki badan usaha mereka ya kena pajak,” jelasnya.
Menurut Elza, pihaknya siap memfasilitasi PKL yang ingin naik kelas. Namun, tetap harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Salah satunya harus memiliki produk. Selain itu, juga harus warga asli Bojonegoro. “Kalau usaha mikro yang kita tangani adalah warga asli Bojonegoro,’’ jelasnya.
Elza menjelaskan, PKL yang berjualan di alun-alun bukan hanya dari Bojonegoro saja. Namun, banyak juga PKL yang berasal dari daerah lain. Misalnya, Blora, Tuban, atau Lamongan. Mereka tetap didata namun jika ada pemberian fasilitas mereka tidak mendapatkannya. (mol/kik)