Dinkes Bakal Rekomendasi Pencabutan Izin Apotik yang menjual Pil PCC
Jumat, 22 September 2017 12:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro bakal merekomendasikan untuk menutup apotik yang kedapatan menjual bebas obat keras dan terlarang seperti PCC.
“Sanksinya sudah jelas dan tegas. Kami langsung tindak tegas jika ada apotik yang melanggar menjual pil PCC," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Sunhadi, Jumat (22/09/2019).
Sebelumnya, kata Sunhadi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala BPOM untuk mengambil langkah antisipasi peredaran PCC.
Saat ini Dinkes sudah menginstruksikan ke apotik-apotik supaya tidak menjual bebas obat yang harus dengan resep dokter.
Sunhadi juga mengaku sudah mendapatkan laporan dari Dinkes Provinsi Jawa Timur jika sampai hari ini tidak ada indikasi penjualan bebas obat PCC di Jawa Timur.
“Kita akan pertahankan ini sampai nanti. Semua stakeholder juga saya minta mengawasi,” kata Sunhadi.
Pihaknya berharap, masyarakat juga ikut membantu mengawasi apotik di Bojonegoro. Sebab peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan. (mol/kik)
ilustrasi foto www.pojoksatubandung.com