Kapolres Datangi TKP Sekaligus Rilis Ungkap Kasus Produsen Miras 66,6 Kilo Liter
Minggu, 24 September 2017 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwasannya Tim Panther dari Sat Reskrim bersama Sat Sabhara Polres Bojonegoro pada Sabtu (23/09/2017) sekira pukul 19.30 WIB tadi malam, lakukan penggrebekan sebuah gudang yang dipergunakan untuk meproduksi minuman keras (miras) jenis arak, yang berlokasi di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro sekaligus mengamankan SHJ (59) selaku produsen dan pemilik gudang serta AV selaku pekerja berikut barang bukti 66,6 kilo liter arak serta sejumlah barang bukti lain.
Baca: Polres Bojonegoro Amankan Produsen Miras Jenis Arak dan Barang Bukti 66,6 Kilo Liter Arak

Selanjutnya pada Minggu (24/09/2017) sekira pukul 14.00 WIB Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, bersama awak media baik dari media cetak, televisi maupun online, mendatangi lokasi gudang yang dipakai oleh pelaku dalam memproduksi miras tersebut sekaligus lakukan press release dengan menghadirkan pelaku SHJ (59).
Saat pelaku ditanya petugas di lokasi tersebut terungkap bahwa semua proses pembuatan miras jenis arak tersebut merupakan hasil pengolahan rumahan yang dikerjakan pelaku dengan dibantu oleh beberapa karyawannya.

Pelaku juga mempraktekkan bagaiman proses awal pembuatan yang dimulai dengan mencampurkan ragi bersama gula didalam sebuah bak besar sebagai proses fermentasi. Setelah dilakukan fermentasi, kemudian dimasak dan dipisahkan antara kotoran dan hasil mirasnya tersebut.
"Setelah diperoleh hasil miras yang bersih, kemudian dikemas dalam ukuran botol 1,5 liter," terang Kapolres sebagaimana penuturan tersangka langsung.

Setelah memperagakan adegan demi adegan cara pemprosesan miras, terungkap juga bahwa pelaku memperoleh ilmu membuat miras fermentasi dari pelaku lain, yang sebelumnya mengontrak rumah pelaku, yang saat itu juga memproduksi miras. Setelah orang yang mengontrak tersebut tidak memperpanjang kontrakan rumahnya, kemudian pelaku meneruskan kembali usaha memproduksi miras yang sebelumnya dijalankan oleh pengontrak tersebut.
"Pelaku memperoleh ilmu secara otodidak dari produsen sebelumnya yang mengontrak rumah pelaku. Setelah tahu cara memproses, akhirnya pelaku membuat sendiri," imbuh Kapolres.
Pelaku juga mengungkapkan bahwasannya selama ini modus pelaku adalah sebagai penjual tabung gas LPG kemasan 3 kilogram sebagai kamuflase tempat memproduksi miras.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu disangka melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP, barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan atau pasal Pasal 137 ayat (1 ) dan atau Padal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun atau denda paling banyak Rp 10 milliar.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(red/imm)































.md.jpg)






