Rebutan Hak Asuh Anak, Bocah 2 Tahun Dieksekusi Pengadilan
Rabu, 27 September 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Tambakrejo) - Seorang bocah yang baru berusia 2 tahun menjadi korban kasus hukum perebutan hak asuh akibat perceraian kedua orang tuanya. Pada Rabu (27/09/2017) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, bocah tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Agama Bojonegoro dari ayah kandungnya MU (31) untuk selanjutnya diserahkan pada ibu kandungnya D (23), keduanya warga Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, karena dalam putusan sidang perebutan hak asuh terhadap anak tersebut dimenangkan oleh ibu kandungnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat pengamanan dari Polsek Tambakrejo, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambakrejo AKP Muhtarom SH, dengan di backup anggota dari Polres Bojonegoro.
Sebelum pelaksanaan eksekusi kedua mantan pasutri tersebut dihadirkan di desa setempat. Selanjutnya Kapolsek bersama tiga pilar dan perangkat desa setempat berpesan kepada termohon yang merupakan ayah kandung anak tersebut agar dengan kesadarannya bersedia untuk menyerahkan sang anak kepada ibu kandungnya, karena sudah ada keputusan hukum dari Pengadilan Agama Bojonegoro bahwa anak tersebut dalam penguasaan pemohon.
“Mantan anak tidak ada, sehingga nanti meski orang tua berpisah, anak harus dibimbing sehingga menjadi anak yang soleh. Kami harapkan kesediaannya termohon dengan kesadarannya untuk menyerahkan kepada pemohon," tutur AKP Muhtarom.
Bahkan kepada anggota yang melaksanakan pengamanan, AKP Muhtarom berpesan agar anggota yang terlibat untuk tidak ikut ke lokasi semuanya, karena dikhawatirkan akan berdampak pada psikologis sang anak.
"Yang melakukan pengamanan dan mendampingi dilokasi hanya dari Polwan dan benerapa anggota saja, hal itu kita lakukan supaya anak tidak takut karena banyak orang," terang Kapolsek.
Setelah termohon diberikan arahan di Balai Desa Malingmati, kemudian petugas menuju rumah termohon untuk melakukan eksekusi.
Bocah yang baru berusia 2 tahun tersebut akhirnya diserahkan kepada ibu kandungnya. Meskipun proses eksekusi tidak terjadi perebutan, namun eksekusi diwarnai tangisan dari sang bocah dan neneknya, sang bocah menangis seolah olah tidak mau berpisah dengan ayah kandungnya yang sudah 9 bulan merawat sang bocah.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa, eksekusi hak asuh anak termasuk kasus yang jarang terjadi di wilayahnya. Bahkan dikatakan oleh Kapolres, kasus eksekusi anak baru pertama kali terjadi di Kecamatan Tambakrejo.
"Eksekusi anak ini merupakan kasus yang pertama di wilayah kita, untuk itu kita minta anggota untuk mengedepankan tindakan yang humanis pada saat pengamanan, supaya tidak mempengaruhi psikologis anak," terang Kapolres. (red/imm)