Dua Pelaku Judi Dadu Kopyok Ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora
Selasa, 21 November 2017 12:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Dua tersangka judi dadu kopyok Parjo (70) dan Juari (25), ditangkap aparat Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora, pada sabtu Sabtu (18/11/2017) pukul 21.00 WIB lalu. Keduanya berhasil ditangkap setelah melakukan perjudian di Dukuh Kutukan, Desa Gedangbecici Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Tersangka Parjo merupakan warga Desa Mbladek dan Juari warga Desa Kutukan Kecamatan Randublatung. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian dadu kopyok yang ada di desa setempat.
Mendapat laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penydikan di tempat tersebut untuk dilakukan pengintaian.
Kasat Reskrim AKP Herry Dwi, S.H, M.H, mengatakan dalam penangkapan tak butuh waktu lama lantaran saat di lokasi kedua pelaku sedang melakukan aksi perjudian dadu.
"Setibanya di lokasi, kita lakukan penyelidikan dan langsung mengepung arena perjudian tersebut," kata Kasat Reskrim AKP Herry Dwi, S.H, M.H, Selasa (21/11/2017).
Setelah ruang gerak pelaku dipersempit, sejumlah petugas langsung melakukan penangkapan. Dari sejumlah pelaku dadu kopyok, dua orang yang diduga bandar tersebut berikut barang buktinya berhasil diamankan.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Blora guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam penagkapan tersebut ditemukan barang bukti,berupa satu buah gelaran, tiga buah dadu kopyok, satu alat penerangan, dan uang tunai sebesar Rp 878 ribu.
“ Dadu kopyok ini termasuk judi yang beromset jutaan rupiah,” imbuhnya.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam pengrebekan itu dilakukan di salah satu gudang bekas penyimpanan tembakau di desa tersebut.
“Dari hasil barang bukti uang tunai yang didapat, menunjukan bahwa perjudian dadu kopyok di Desa Gedangbecici, Randublatung itu beromset jutaan rupiah semalamnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman mninimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Kasat Reskrim juga menghimbau bagi masyarakat Kabupaten Blora agar segera melaporkan apapun segala bentuk gangguan kamtibmas maupun penyakit masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Kami berpesan jika ada kegiatan atau hal hal yang menganggu kenyamanan warga segera laporkan kepada kades atau petugas kepolisian setempat,” pesannya.
Sementara itu, kedua pelaku tersebut mengaku nekat menjadi bandar dadu kopyok di lakukan lantaran untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup sehari hari.
"Ya untuk tambah uang makan dan sekolah anak pak, karena pekerjaan saya sehari-hari sebagai petani penghasilannya tidak menentu," ujarnya.(teg/kik)