Seorang Anggota Sindikat Curanmor Diamankan Polsek Padangan
Selasa, 12 Desember 2017 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seorang anggota sindikat pencurian sepeda motor, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Padangan yang bekerjasama dengan anggota Sat Reskrim Polres Blora, pada Senin (11/12/2017) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Gagaan Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora. Sementara itu, kejadian pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (03/12/2017) sekira pukul 05.00 WIB lalu, di Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Saat melakukan aksinya, pelaku bersama 3 (tiga) orang temannya, yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku berinisial SK alias Lenthung bin SR (51), warga Desa Gagaan Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora. Sedangkan korbannya Amita Fatikhatul binti H Chudori (24) perempuan asal Desa Purworejo RT 012 RW 003 Kecamatan Padangan.
Menurut Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani R SH, bahwa kronologis kejadian pencurian tersebut bermula pada Sabtu (02/12/2017) sekira pukul 22.00 WIB, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi S 5028 AS dan sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi S 6522 BL, diparkir di depan rumah dan dikunci stang kemudian korban masuk rumah tidur.
Keesokan harinya, pada Minggu (03/12/2017) sekira pukul 05.30 WIB, saat korban hendak berangkat ke pasar melihat 2 (dua) unit sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada.
"Melihat kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Padangan", jelas Kapolsek.
Mendapati laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Pati sehingga anggota Polsek Padangan segera melakukan penyelidikan.
“Anggota akhirnya menemukan salah satu sepeda motor milik korban yang sudah berpindah tangan, sehingga sepeda motor tersebut segera diamankan.” terang Kapolsk.
Dari temuan tersebut, lanjut Kapolsek, diketahui identitas diduga pelaku yaitu SK alias Lenthung bin SR (51), sehingga anggota segera mencari keberadaan palaku dan berkoordinasi dengan jajaran Sat Reskrim Polres Blora. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Padangan bersama anggota Sat Reskrim Polres Blora, pada Senin (11/12/2017) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, di Desa Gagaan Kunduran Kabupaten Blora.” terang Kapolsek.
Selain mengamankan palaku SK alias Lenthung bin SR (51), terdapat 2 (dua) orang palaku lain yang diamankan anggota Sat Reskrim Polres Blora, karena juga telah melakukan tindak pidana yang sama diwilayah hukum Polres Blora, yaitu BPS alias Pelor (42) warga asal Jalan A Yani nomor 5, RT 004 RW 001 Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora dan TM alias Toblek (34) warga Desa Tutup RT 003 RW 001 Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
“Sementara itu, ada satu lagi pelaku yang juga terlibat pencurian tersebut, saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu AS alias Ledeng (40) warga asal Desa Bulumanis Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.” ungkap Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, keempat pelaku tersebut, yakni SK alias Lenthung bin SR (51), BPS alias Pelor (42), TM alias Toblek (34) dan AS alias Ledeng (40), adalah para pelaku yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Padangan, atau yang melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam nomor polisi S 5028 AS dan sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam nomor polisi S 6522 BL, milik Amita Fatikhatul binti H Chudori (24) perempuan asal Desa Purworejo RT 012 RW 003 Kecamatan Padangan.
Adapun cara keempat pelaku dalam melakukan aksinya yaitu berangkat dari Kabupaten Blora dengan mengendarai Mobil VIOS nomor polisi B 2360 SH dan yang menyopiri adalah BPS (42) sekaligus untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran TM, SK dan AS alias turun dari kendaraan menuju ke sasaran dan yang bertugas merusak kunci motor dengan menggunakan kunci "T" adalah AS alias Ledeng.
“Setelah lampu hijau menyala, sepeda motor milik korban dibawa oleh TM alias Toblek yang berboncengan dengan SK alias Lenthung. Sementara itu, untuk sepeda motor milik korban lainnya dibawa oleh AS alias Ledeng menuju ke Kabupaten Pati.” terang Kapolsek.
Setelah sampai di Kabupaten Pati, lalu AS alias Ledeng menghubungi pembeli dan 2 unit sepeda motor tersebut terjual dengan harga Rp. 5.800.000,-. Kemudia, hasil penjualan kedua sepeda motor tersebut dibagi kepada keempat pelaku dengan rincian pembagian SK alias Lenthung sebesar Rp 800 ribu, BPS alias Pelor mendapatkan sebesar Rp 600 ribu, TM alias Toblek sebesar Rp 1,05 juta serta sisanya untuk AS alias Ledeng, yaitu sebesar Rp 3,35 juta.
"Untuk Pelaku TM alias Toblek dan BPS alias Pelor saat ini ditangani oleh Polres Blora beserta Kendaraan VIOS di sita oleh Polres Blora," lanjut Kapolsek.
Saat ini pelaku SK alias Lenthung bin SR (51) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Anggota juga masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka AS alias Ledeng dan melakukan pencarian sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor poliso S 6522 BL, milik korban.
Kepada pelaku, SK alias Lenthung bin SR penyidik akan menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” pungkas Kapolsek. (red/imm)