Dua Orang Penjual Miras Tanpa Ijin, Jalani Sidang di PN Bojonegoro
Selasa, 16 Januari 2018 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Dua orang tersangka tindak pidana ringan (tipiring) yang sebelumnya didapati oleh petugas Sat Sabhara Polres Bojonegoro, sedang menjual minuman keras di warung miliknya, pada Selasa (16/01/2017) siang tadi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
KBO Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Ipda Tohir, mengungkapkan bahwa pada awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya warga masyarakat yang menjual minuman keras.
"Begitu kami mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke dua lokasi tersebut", terang Ipda Thohir.
Dua TKP tersebut antara lain milik HE (44) warga Jl Mliwis Putih RT 004 RW 002 Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro dan milik ER (38) warga Jl Mliwis Putih RT 004 RW 002 Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro. Dari kedua TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 600 mililiter miras jenis arak dan 500 mililiter miras jenis toak, pada TKP pertama serta 700 mililiter miras jenis toak pada lokasi TKP kedua.
"Kita amankan dua penjual miras dan hari ini kita sidangkan", imbuhnya.
Secara terpisah, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat, kepada media ini mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras. Selain mengurangi angka kenakalan remaja, juga bertujuan untuk menjaga situasi Pilkada Bojonegoro tetap aman dan kondusif.
"Terus kita laksanakan penertiban hingga pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar", ucapnya.
Kedua penjual minuman keras tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dikarenakan melakukan pelanggar ketertiban umum menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kab. Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.
“Kedua tersangka dijatuhi hukuman berupa sanksi denda masing-masing Rp 250 ribu, subsider 5 hari kurungan.” pungkas Kasat Sabhara. (*/imm)