Peristiwa Orang Tersengat Listrik
Seorang Warga Sekar Meninggal Tersengat Aliran Listrik
Selasa, 13 Maret 2018 14:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Sekar) - Seorang pemuda bernama Harianto (21), warga Dukuh Ngronan Desa Bobol RT 050 RW 016 Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (12/03/2018) sekira pukul 16.45 WIB, meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik.
Sebelumnya korban sedang menyalakan televisi dan DVD player serta speaker aktif untuk berkaraoke, namun saat korban sedang memegang mikrofon, ternyata ada aliran arus listrik yang mengakibatkan korban tersengat aliran listrik, hingga akhirnya korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke puskesmas setempat.
Menurut keterangan Kapolsek Sekar, AKP Rumadi, yang dikutip dari keterangan saksi-saksi, bahwa peristiwa tersebut bermula saat itu korban baru pulang dari ladang dan langsung menuju rumah kakaknya yang berdampingan dengan rumah korban bermaksud untuk karaoke.
“Saat itu korban berniat untuk karaoke di rumah kakaknya,” terang Kapolsek.
Selanjutnya korban menyalakan televisi dan DVD player serta speaker aktif, namun saat korban sedang memegang mikrofon, ternyata ada aliran arus listrik yang mengakibatkan korban tersengat aliran listrik tersebut.
“Sewaktu tersengat aliran arus listrik, korban sempat berteriak minta tolong memanggil kakak iparnya, namun setelah didatangi ternyata korban sudah tergeletak di lantai dengan badan kejang-kejang sambil memegang mikrofon,” jelas Kapolsek.
Mengetahui kejadian tersebut, kakak ipar korban berusaha menolong dengan mematikan aliran listrik di rumahnya, sambil meminta bantuan pada warga sekitar yang selanjutnya oleh keluarga dan warga sekitar, korban dibawa ke Puskesmas Sekar, serta kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sekar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter Andik Sujatmiko dari Puskesmas Sekar, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelas Kapolsek.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, keluarga korban menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan musibah dan murni kecelakaan, sehingga keluarga korban meminta untuk tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah korban yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak manapun dikemudian hari.
“Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman,” pungkas Kapolsek. (red/imm)