Peristiwa Penemuan Bayi
Polisi Berhasil Ungkap Identitas Ibu Kandung Bayi yang Dibuang di Ngambon
Rabu, 28 Maret 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Ngambon) - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (28/03/2018) sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi, warga Desa Karangmangu Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro digegerkan oleh adanya penemuan sesosok bayi perempuan, di pinggir Sungai Sengon Desa Sengon Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro. Tidak butuh waktu lama, pada Rabu (28/03/2018) petang, anggota Unit Reskrim Polsek Ngambon telah berhasil mengungkap identitas ibu kandung bayi yang dibuang tersebut.
Saat ini, ibu kandung bayi tersebut diamankan di Mapolsek Ngambon, guna menjalani prioses hukum lebih lanjut.
Baca: Warga Ngambon Digegerkan Penemuan Sesosok Bayi Perempuan
Kapolsek Ngambon, AKP Supriyono, kepada media ini mengungkapkan bahwa setelah pihaknya menerima laporan tentang adanya penemuan sesosok bayi perempuan, di pinggir Sungai Sengon Desa Sengon Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro, dirinya bersama anggora segera mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan saks-saksi.
“Petugas juga mendatangi Puskesma Ngambon, tempat bayi yang baru ditemukan tersebut diberikan perawatan,” jelas Kapolsek.
Kapolek menambahkan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP, petugas mendapatkan informasi bahwa ibu kandung bayi yang dibuang tersebut adalah LA (30) warga desa setempat, sehingga petugas segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangannya.
“Pada awalnya saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pelaku tidak mengakui sebagai ibu dari bayi tersebut.” jelas Kapolsek.
Guna memastikan apakah pelaku benar-benar ibu kandung dari bayi tersebut, petugas membawa LA (30) ke Puskesmas Ngambon, untuk dilakukan pemeriksaan medis, guna memastikan apakah LA (30), benar-benar ibu kandung dari bayi tersebut atau bukan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, diduga kuat LA adalah ibu kandung dari bayi tersebut, karena adanya tanda-tanda seorang ibu yang baru melahirkan.” jelas Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, bahwasanya meskipun berdasarkan pemeriksaan medis LA diketahui dan dinyatakan habis melahirkan, namun lagi-lagi LA masih belum mengakui, kalau dirinya adalah ibu kandung dari bayi tersebut.
“Namun akhirnya pada petang tadi, kepada petugas, LA mengakui bahwa dirinya adalah ibu kandung dari bayi tersebut,” imbuh Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa, bayi tersebut sebetulnya adalah hasil hubungannya dengan suaminya yang sah, yang saat ini sedang bekerja di Malaysia sejak kurang lebih 9 bulan lalu. Sedangkan alasan pelaku tersebut hingga tega membuang bayinya, dikarenakan takut dan malu karena melahirkan bayi, sedangkan suaminya bekerja di Malaysia.
“Pelaku merasa malu melahirkan anak, sementara suaminya bekerja di Malaysia,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 76 B Sub Pasal 76 C dan Pasal 80 (1), (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tuanya hukuman di tambah sepertiga.”pungkas Kapolsek. (red/imm)