Jelang Ramadan Satpol PP Bojonegoro, Panggil Pelaku Usaha Karaoke
Jumat, 11 Mei 2018 10:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro memanggil seluruh pelaku usaha karaoke di wilayah Bojonegoro. Pemanggilan tersebut untuk diberikan imbauan jika selama bulan Ramadan aktivitas karaoke tidak diperbolehkan beroperasi, jika masih nekat beroperasi pihak Satpol PP akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap pemilik usaha karaoke.
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Ahmad Gunawan mengatakan saat ini pihaknya telah mendatangkan sebanyak lima puluh dua pelaku usaha karaoke baik yang beraktivitas di seputaran kota maupun tiap-tiap kecamatan. Pertemuan yang berlangsung di lantai dua Pemkab Bojonegoro dengan melibatkan Satreskrim Polres Bojonegoro ini untuk memberikan imbauan supaya menghentikan aktivitas usahanya pada bulan Ramadan.
"Penutupan aktivitas tempat karaoke ini berlaku mulai H-4 bulan puasa hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri. Jika pelaku usaha karaoke tetap nekat beroperasi di bulan Ramadan, maka pihak Satpol PP bekerjasama dengan kepolisian melakukan tindakan dan memberikan sanksi tegas," ujarnya, Jumat (11/05/2018).
Ahmad Gunawan menambahkan sebagai komitmen mematuhi perbup trantibum Nomor 15 tahun 2015 yakni seluruh pelaku usaha karaoke mengisi surat pernyataan dengan ditandai meterai, hal ini agar para pelaku usaha karaoke benar-benar tidak beroperasi selama bulan Ramadan.
Pihaknya menambahkan Satpol PP melarang pelaku usaha karaoke beroperasi untuk menghormati bulan suci Ramadan dan menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, para pelaku usaha karaoke diminta untuk turut serta menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing supaya tidak terjadi tindakan yang dapat mengganggu masyarakat. (mol/kik)