Satu Perusahaan di Bojonegoro Sanggupi Cabut UUP
Rabu, 18 Juli 2018 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Adanya Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2018, tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 tahun 2015, tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan Upah Umum Pedesaan Industri Padat Karya Tertentu di Bojonegoro, telah dipenuhi oleh perusahaan sepatu PT Sou Fung Lastindo, yang berada di Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Industri, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Imam WS, Rabu (18/7/2018).
"Kita sudah sosialisasikan perbup pencabutan upah umum pedesaan ini beberapa waktu lalu," jelas Imam WS.
Menurut Imam WS, di Kabupaten Bojonegoro, baru satu perusahaan tersebut yang menerapkan sistem UUP dan mereka telah menyanggupi untuk tidak lagi memberikan gaji sesuai UUP, tetapi Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sementara untuk pengawasan terhadap pemberian gaji kepada 1.000 karyawan disana, Imam mengaku jika hal itu berada di ranah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim.
"Untuk pengawasan bagian Pemprov Jatim," imbuhnya.
Meski sekarang ini UUP telah dicabut, namun pihaknya memastikan tidak akan mempengaruhi iklim investasi di Kabupaten Bojonegoro karena masih banyak kemudahan lainnya dalam menarik bagi investor.
"Pemkab juga terus melakukan peningkatan bidang infrastruktur sebagai salah satu kemudahan investor berinvestasi disini," imbuhnya.
Sementara itu, Ardianto (35), warga Desa Kanor Kecamatan Kanor, dirinya sangat mendukung langkah Pemkab Bojonegoro dalam menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bojonegoro sebesar Rp1.720.000 dibanding UUP yang sebesar Rp1.005.000.
"Meski karyawannya tinggal di sekitar perusahaan, namun dengan gaji sesuai UMK maka akan meningkatkan ekonomi juga," tukasnya. (red/imm)
Ilustrasi: Foto Karyawan Pabrik Sepatu