Diduga Akibat Cemburu, Kakek di Jenu Tuban Habisi Nyawa Tetangganya Menggunakan Arit
Senin, 22 Oktober 2018 20:00 WIBOleh Achmad Junaidi
Oleh Achmad Junaidi
Tuba - Diduga karena cemburu, seorang kakek di Kecamatan Jenu kabupaten Tuban, pada Senin (22/10/2018) sekira pukul 13.00 WIB, tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri dengan menggunakan sebilah arit atau sabit, hingga korbannya meninggal dunia.
Pelaku berinisial WJB (72) dan korbannya bernama Supangat (54), keduanya warga Dusun Gedangan RT 008 RW 003 Desa Jengolo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Menurut Kepala Dusun setempat, Heri Purwanto, dirinya tidak tahu pasti kejadiannya, namun setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku mendatangi dirinya dan menceritakan semua perbuatannya, sehingga oleh kasun tersebut pelaku segera di bawa ke Polsek Jenu, untuk proses lebih lanjut.
Heri Purwanto menambahkan bahwa tidak pernah ada laporan dari kedua belah pihak bahkan keluarganya dan antara pelaku dan korban sebelumya juga tidak pernah ada masalah.
"Saya tidak tau persis kejadiannya, karena saya belum ada laporan dari warga," terang Kasun.
Sementara itu, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto, bahwa pembunuhan yang dilakukan tersangka tersebut karena pelaku merasa cemburu dengan korban.
"Pelaku cemburu dengan ulah istrinya yang diduga telah berselingkuh dengan korban," terang Kasat Reskrim kepada media ini, Senin (22/10/2018) sore.
AKP Iwan menambahkan, setelah pelaku mengamati gerak-gerik korban kemudian pelaku menyiapkan dan mengasah sabitnya, lalu pelaku datang ke rumah korban. Saat itu, korban usai menjemur jagung dan tertidur lelap dengan beralaskan tikar karet, di ruang tamu rumahnya.
"Sebelumnya pelaku sudah mengamati korban dan menyiapkan sabitnya sebelum digunakan untuk membunuh korban," jelas Kasat Reskrim.
Kemudian Pelaku mengakhiri hidup korban dengan membacok perutnya hingga robek, setelah itu pelaku pergi ke rumah Kepala Dusun dan mengakui semua perbuatanya, selanjutnya oleh kasun setempat, pelaku dibawa ke Polsek Jenu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah membunuh korban, pelaku pergi ke rumah kasun. Dan oleh kasun pelaku dibawa ke Polsek Jenu," imbuhnya
Setelah mendapat laporan, petugas bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan pada para saksi.
“Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Dr Koesma Tuban, untuk dilakukan otopsi.” lanjut Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan petugas. Atas perbuatannya, oleh penyidik, pelaku disangka telah melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP.
“Pelaku diancaman dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Kasat Reskrim. (jun/imm)