Dua Pemandu Lagu Asal Bojonegoro dan Gresik Terjaring Razia di Tuban
Kamis, 08 November 2018 11:00 WIBOleh Achmad Junaidi
Oleh Achmad Junaidi
Tuban - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban yang bekerja sama dengan anggota TNI dan Polri mengggelar razia di tempat karaoke ilegal berkedok warung kopi di Desa Ketapang Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, pada Rabu (08/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Dua orang pemandu lagu asal Kabupaten Gresik dan Bojonegoro yang kedapatan di tempat tersebut di data petugas dan diberikan peringatan..
Dalam razia tersebut, petugas sempat bersitegang dengan pemilik karaoke ilegal karena mendapatkan perlawanan saat akan mengangkut alat karaoke yang terdapat di tempat tersebut. Selain itu petugas juga membawa dua orang pemandu lagu yang kedapatan sedang menunggu tamu.
Pemilik karaoke ilegal tersebut berinisial SKD , warga Dusun Karangsari Kelurahan Sukkoharjo Kecamatan Bancar, sedangkan dua pemandu lagu berinisial AAL (19), warga Desa Karangkidul Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, dan DRA (26), warga Desa Sukorejo Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban Joko Herlambang mengatakan, pemilik tempat karaoke ilegal tersebut adalah pemain lama dan sudah sering kali petugas mengingatkan untuk tidak membuka lagi tempat karaoke tersebut.
“Pelaku sudah sering terjaring razia, tetapi masih membandel, jadi alat karaoke terpaksa kami bawa ke kantor,” terang Joko.
Sementara itu alat akaraoke yang di bawa petugas masing-masing berupa satu unit DVD player, satu unit televisi, dan dua buah microfon.
“Kedua pemandu lagu sementara hanya kami data dan diberi peringatan, tetapi jika pemilik masih kedapatan membuka tempat karaike illegal, akan kami berikan sanksi tegas”, pungkasnya. (jun/kik)