Usai Ijab Kabul, Tahanan Asal Grabagan Tuban Ini Kembali ke Bui
Selasa, 13 November 2018 18:00 WIBOleh Achmad Junaidi
Oleh Achmad Junaidi
Tuban - Isak tangis mewarnai prosesi pernikahan STR (45) warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Betapa tidak, usai melaksanakan akad nikah dengan SP, wanita dambaan hatinya tersebut di Masjid Mapolres Tuban, pada Selasa (13/11/2018), ia langsung kembali mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Tuban.
Momen yang sangat membahagiakan sekaligus mengharukan tersebut terjadi, lantaran STR merupakan tahanan Polres Tuban dalam kasus penganiayaan pembacokan yang dilakukan bersama anaknya MAW (16) terhadap Mujiono yang merupakan tetangganya sendiri pada Senin, (05/11/2018) lalu.
Menurut STR, meski tidak bisa menjalani malam pertama dengan istri tercintanya, tetapi ia mengaku senang dan bersyukur karena dapat melangsungkan pernikahan yang sudah di rencanakan sejak lama dengan sang pujaan hati.
“Saya senang, karena sudah menjalankan ijab Kabul,” ungkapnya usai menjalankan akad nikah di Masjid Mapolres Tuba, Selasa (13/11/2018).
Meski senyum terlihat dari bibir STR, namun air matanya tak terbendung saat istri tercinta dan rombongan keluarganya meninggalkan dirinya yang baru saja menandatangani surat nikah dihadapan penghulu. Dan harus menjalani proses masa tahanan yang masih berlangsung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, pernikahan tersebut merupakan bentuk dispensasi kepada pelaku. Apalagi bulan ini adalah agenda hari jadi Tuban ke-725, sehingga pihak Pemkab dan Polres mengambil jalan tengah untuk menikahkan keduanya di Masjid Mapolres.
“Usai menikah, ya kita kembalikan sel tahanan,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu.
Sebelumnya, STR (45), bersama anaknya MAW (16), telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Mujiono pada yang merupakan tetangga pelaku pada (05/11/2018) lalu, hingga korban mengalami luka bacokan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
“Pelaku kita terjerat dengan pasal 170 KHUP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (jun)