Polisi di Bojonegoro Tangkap 6 Orang Pelaku Curanmor
Jumat, 21 Desember 2018 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Bojonegoro berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Selain mengamankan para pelaku, 20 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas dari tangan para pelaku.
“Para pelaku tersebut telah melakukan curanmor di 12 lokasi yang berbeda.” tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (21/12/2018) pagi, usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Lilin 2018, yang dilaksanakan di Jalan Mastumapel depan Pendapa Pemkab Bojonegoro.
Kapolres menerangkan bahwa selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor hasil curian, dari tangan para pelaku. Kapolres juga menyampaikan, di antaranya 20 sepeda motor tersebut, terdapat lima unit sepeda motor yang berhasil diidentifikasi pemilikannya, sehingga kendaraan tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya.
"Karena masih berstatus sebagai barang bukti, kita akan pinjam pakaikan kepada pemiliknya. Dan nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya usai dilakukan persidangan,” tutur Kapolres.
Masih menurut keterangan Kapolres bahwa modus para pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan bantuan kunci leter T dan memanfaatkan kelengahan korban yang memakir kendaraannya sembarangan.
"Faktor kelalaian korban saat memarkirkan kendaraan yang dimanfaatkan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut," ucap Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa saat ini jajaran Polres Bojonegoro masih terus mengembangkan kasus curanmor tersebut, yang diduga ada jaringan atau kelompok besar yang membackingi para pelaku.
"Semoga kami bisa secepatnya membongkar jaringannya, termasuk penadah,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, para pelaku oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Para pelaku diancam dengan pidana 6 tahun penjara.” katanya
Usai pelaksanaan konferensi pers tersebut dilakukan penyerahan barang bukti sepeda motor yang telah berhasil diidentifikasi, langsung kepada pemiliknya. (red/imm)