Operasi Tumpas Narkoba, Polres Tuban Tangkap 6 Orang Tersangka
Jumat, 08 Februari 2019 22:00 WIBOleh Acmad Junaidi Editor Imam Nurcahyo
Tuban - Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, yang berlangsung selama kurun waktu dari 26 Januari 2019 hingga 6 Pebruari 2019, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tuban berhasil ungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan tiga kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyo Wasono, saat digelar konferensi pers, di Mapolres Tuban, Jumat (08/02/2019).
Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyo Wasono, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Tuban, Jumat (08/02/2019)
Menurut Wakapolres Kompol Teguh Priyo Wasono, tiga pelaku pengguna dan pengedar sabu-sabu masing-masing, HS (51), warga Kecamatan Sukolilo Surabaya, yang tertangkap pada hari Rabu (26/01/2019) di dalam kamar rumahnya di jalan Basuki Rahmat Tuban, dengan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 0,38 Gram.
Kemudian salah satu pengedar sekaligus pengguna sabu berinisial TMP (19) warga Tegalsari, Surabaya berhasil dibekuk pada Minggu (27/01/2019), di rumah pelaku dengan BB tiga poket sabu seberat 0,78 gram siap edar. Tersangka juga juga mengedarkan barang haram itu hingga ke Tuban.
Selanjutnya TAR (28), warga Desa Pongpongan Kecamatan Merakurak, diamankan petugas pada (05/02/2019), di pertigaan jalan Merakurak-Kerek Kabupaten Tuban. Dari tangan pelaku petugas mengamankan BB berupa satu poket sabu seberat 0,13 gram.
"Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 ini, kita tangkap tiga kasus narkotika jenis sabu," terang Kompol Priyo Wasono, saat Konferensi Pers, Jumat (08/02/2019).
Selain itu, jajaran Sar Reskoba Polres Tuban juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar obat-obatan daftar G, yaitu, AES (28), warga Kelurahan Sidomulyo Tuban. Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin (28/01/2019). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan BB 51 butir pil karnopen dan uang hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu.
Kemudian AR (26), warga Karangagung Kecamatan Palang. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi jalan RE Martadinata Kelurahan Karangsari pada (03/02/2019). Dalam penangkapan itu petugas menyita 13 butir pil jenis Y dan uang hasil penjualan sebesar Rp 60 ribu.
Kemudian S (32), warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, berhasil dibekuk di dalam kamar kosnya di Kelurahan Baturetno pada (06/02/2019). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan BB berupa 1.005 butir pil karnopen.
"Dari keenam pelaku itu ada yang menguasai mengedar sekaligus pemakai, dan ada yang hanya sebagai pengguna," tutur Wakapolres Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka pengguna dan pengedar sabu dijerat dengan Pasal 112 (1), 127 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda Rp 800 juta dan paling banyak 8 miliyar.
Sedangkan Untuk tiga orang pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang itu dijerat pasal 197 Subscribe 196 Undang-undang RI Noomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Kami tidak akan segan untuk menindak para pelaku. Sesuai dengan target kami, pada tahun 2019 ini Bumi Wali harus benar-benar steril dari peredaran narkotika," pungkasnya. (jun/imm)