Kepergok Bawa Kayu Curian, Seorang Warga Digeret Ke Polres
Kamis, 05 November 2015 07:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Dander - Pada Selasa, (03/11) sekitar pukul 19.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus pelaku yang diduga telah melakukan pencurian kayu jati dari Hutan Grogolan di Dusun Panggang Desa Kebonagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. 1 Tersangka berhasil diamankan berserta barang buktinya.
Kejadian berawal pada saat petugas sedang melakukan patroli disekitar wilayah hutan jati di Desa kebonagung Kecamatan Dander. Kemudian petugas melihat 2 orang, yaitu M dan J sedang mengangkut kayu jati menggunakan sepeda ontel, masing-masing membawa 6 batang kayu jati ukuran 10 cm x 10 cm x 5 meter.
Pada saat petugas hendak mendatangi mereka untuk menanyakan surat-suratnya, tersangka J langsung kabur melarikan diri, sementara M berhasil diamankan. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap tersangka M (38), yang diketahui warga Desa Plosorejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Menurut pengakukan M (38), dikatakan bahwa kayu tersebut milik Sup, yang mana kayu tersebut didapat dari hasil menebang di hutan Grogolan Kecamatan Dander, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah.
Selanjutnya M (38) berikut barang bukti berupa 12 batang kayu jati, berukuran 10 cm x 10 cm x 5m serta dua sepeda ontel yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut, diamankan di Polres Bojonegoro serta menetapkan J dan Sup sebagai DPO.
Tersangka akan dikenai pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun. (ver/inc)
*) foto barang bukti kayu jati diduga hasil curian