Operasi Patuh Semeru 2019
Inilah 8 Pelanggaran Prioritas, Yang Akan Ditindak Dalam Operasi Patuh Semeru 2019
Minggu, 25 Agustus 2019 10:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Operasi Patuh Semeru 2019, menurut rencana akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus 2019 sampai 11 September 2019 mendatang. Dan dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi tersebut, Polres Bojonegoro pada Sabtu (24/08/2019) menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Patuh Semeru 2019.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, mengungkapkan bahwa ada delapan pelanggaran prioritas atau utama yang menjadi perhatian serius petugas kepolisian selama operasi berlangsung.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, saat beri paparan dalam Lat Pra Ops Patuh Semeru 2019 Polres Bojonegoro, di ruang rapat utama (rupatama) Polres Bojonegoro. Sabtu (24/08/2019)
Adapun delapan jenis pelnggaran prioritas yang menjadi perhaitan petugas dan akan dilakukan penindakan antara lain: 1). Pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm; 2). Pengemudi kendaraan roda empat (R4) yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt); 3). Pengemudi melebihi batas kecepatan; 4). Pengendara melawan arus; 5). Berkendara dalam kondisi mabuk; 6). Pengendara anak di bawah umur; 7). Menggunakan HP saat berkendara; dan 8). Penggunaan lampu rotator dan strobo. dan sirine.
"Pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran kaat mata. Selain itu akan dilakssanakan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan," kata Kasat Lantas.
Pada kessempatan tersebut, Kasat Lantas juga memberikan materi pelatihan gerakan pengaturan lalu lintas, sehingga dalam pengaturan dapat terlihat jelas dan dimengerti oleh pengguna jalan.
"Latihan ini sifatnya untuk meningkatkan kemampuan anggota, khususnya dalam fungsi teknis lalulintas, ” kata Kasat Lantas.
Operasi Patuh 2019, digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang, dalam upaya mengurangi angka kecelakaan di jalan raya dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. (red/imm)