News Ticker
  • Tinggal Sendirian, Warga Sukorejo, Bojonegoro Kota Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • Petani di Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
  • Pertama Kali, Bupati Lantik 67 Pejabat Pemkab Bojonegoro yang Baru Dimutasi
  • Flaring di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru di Bojonegoro Terpantau Membesar
  • Jelang Penutupan Pendaftaran, Seleksi Jabatan Sekda Bojonegoro Belum Ada yang Mendaftar
  • Seleksi Sekda Bojonegoro Sepi Peminat, Belum Ada ASN Mendaftar
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Bupati Wahono Resmikan Pesantren Muhammadiyah, Dorong Pendidikan Unggul di Bojonegoro
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pejabat Publik Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
Inilah Fakta-Fakta di Balik Pembunuhan Janda Muda di Dander Bojonegoro

Inilah Fakta-Fakta di Balik Pembunuhan Janda Muda di Dander Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/11/2019) pagi, di Mapolres Bojonegoro terungkap bahwa
Aidatul Izah (20), janda beranak satu, warga Dukuh Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, yang ditemukan meninggal dunia, tergeletak di saluran air di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/11/2019) lalu, adalah korban pembunuhan.
 
Adapun pelaku pembunuhan tersebut berinisial ANS (19), warga Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang masih berstatus pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
Di hadapan sejumlah awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, menerangkan bahwa berdasarkan hasil otopsi dari RSUD Bojonegoro, penyebab kematian korban akibat jeratan tali tampar di lehernya.
 
"Berdasarkan hasil visum, untuk meninggalnya disebabkan karena jeratan tali di lehernya," kata Kapolres.
 
 
 
Fakta lainnya yang dihimpun awak media ini antara lain, awal mula tersangka kenal dengan korban pada sekira bulan Juli 2019 lalu, melalui media sosial facebook, yang mana akun facebook milik tersangka di add atau ditambah sebagai teman, oleh korban terlebih dahulu dan setelah berteman, kemudian dilanjutkan dengan chating via WA atau (Whatsapp).
 
Tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali, yang pertama pada bulan Juli 2019, selanjutnya pada bulan September 2019. Selain pernah melakukan hubungan badan dengan korban, tersangka juga pernah melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan lain sebanyak satu kali.
 
Tersangka juga memiliki teman perempuan atau pacar sebanyak dua orang, yang pertama perempuan asal Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan yang kedua perempuan asal Kecamatan Blora Kabupaten Blora. Namun dengan kedua temannya (pacar) tersebut, tersangka tidak pernah melakukan hubungan badan. Tersangka mengaku peranh memeluk dan mencium pipi kedua temannya tersebut.
 
 
Menurut penggakuan tersangka, korban pernah meminta uang pada tersangka sebanyak empat kali dengan jumlah total Rp 250 ribu. Uang yang diberikan tersangka kepada korban tersebut adalah permintaan korban, dengan maksud untuk menggugurkan janin yang ada di kandungnya.
 
Sementara, uang yang diberikan tersangka kepada korban, adalah hasil dari kerja yang telah dilakukan oleh tersangka, dan tersangka tidak pernah meminta uang kepada orang tuanya dalam jumlah besar.
 
Bahwa menurut keterangan tersangka, sebelum korban dibunuh, korban mengaku kepada tersangka, bahwa anak yang dikandung oleh korban tersebut, adalah anak dari hasil hubungan anatara korban dengan mantan pacar, namun tersangka tidak tahu nama mantan pacar dari korban tersebut.
 
 
Tersangka tidak pernah meminum-minuman keras. Menurut keterangan tersangka, korbanlah yang sering meminum minuman keras jenis arak atau toak.
 
 
 
 
 
 
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres AKBP M Budi Hendrawan juga mengungkapkan bahwa korban berstatus janda, dan dari hasil visum di ketahui korban sedang hamil, dengan perkiraan umur kehamilan 22 hingga 24 minggu. Menurutnya, saat ini penyidik masih belum mengetahui janin yang dikandiung korban tersebut, apakah hasil dari hubungan antara korban dengan tersangka atau bagaimana, kapolres belum bisa memastikan.
 
"Nah kalau itu belum tahu kita, belum bisa memastikan, karena pemeriksaan kita lebih mengarah ke kejadian pemunuhannya." kata Kapolres.
 
 
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik Polres Bojoneggoro juga mengamankan barang bukti antara lain, handphone milik korban; yang berisi percakapan antara tersangka dan korban; pakaian pelaku, jaket pelaku, celana pelaku,
 
"Jadi yang menguatkan tersangka adalah ini berdasarkan keterangan saksi setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka membawa kendaraan pelaku yang di taruh di suatu tempat yang sudah kita amankan juga," kata Kapolres.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
 
"Tersangka diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun." kata Kapolres, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/11/2019) pagi, di mapolres Bojonegoro. (red/imm)
 
Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1758044091.8542 at start, 1758044092.1755 at end, 0.32136297225952 sec elapsed