News Ticker
  • Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Kecamatan Sekar, Bojonegoro, Puluhan Rumah Warga Tergenang
  • Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro adalah Warga Magetan
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Kakek Warga Kelurahan Mlangsen, Blora Ditemukan Meninggal di Kamar Rumahnya
  • Kecelakaan di Pertigaan Sumuragung, Sumberrejo, Bojonegoro, Sepasang Pasutri Meninggal Dunia
  • Korban Meninggal Kasus Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Bertambah Jadi 2 Orang
  • Tertabrak Truk, Seorang Pengayuh Sepeda di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Sempat Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta, Upaya Damai Kecelakaan di Kedungadem, Bojonegoro Gagal
  • Polisi Kembali Gelar Olah TKP Kecelakaan yang Terjadi 7 Bulan Lalu di Kedungadem, Bojonegoro
  • Diduga Pengemudi Mengantuk, Truk Tabrak Motor di Purwosari, Bojonegoro, 2 Orang Luka-luka
  • Tertemper Kereta Api Ambarawa Ekspres, Seorang Perempuan di Bojonegoro Kota Meninggal
  • 27 Tahun Mengabdi, Mantan Atlet Dayung Blora Ini Akhirnya Diangkat PPPK
  • Peringatan May Day 2025, Bupati Blora Beri Apresiasi pada Para Pekerja
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Kasiman, Bojonegoro
  • 3.129 CPNS dan PPPK di Lingkungan Pemkab Bojonegoro Terima SK Pengangkatan
  • Xenia Tabrak Truk Tangki Air di Pintu Masuk Flyover Gayam, Bojonegoro, 4 Orang Luka-luka
  • Kontribusi DBH Migas terhadap Pembangunan di Kabupaten Bojonegoro
  • Pelaku Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
  • Motif Pelaku Pembunuhan di Kedungadem, Bojonegoro Diduga Karena Dendam
  • Ketua RT di Kedungadem, Bojonegoro Dibacok Tetangganya Hingga Meninggal
  • Bupati Bojonegoro Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2025
  • Perempuan Makin Aman dan Nyaman Naik Kereta, KAI Tawarkan Fitur ‘Female Seat Map’
Inilah Fakta-Fakta di Balik Pembunuhan Janda Muda di Dander Bojonegoro

Inilah Fakta-Fakta di Balik Pembunuhan Janda Muda di Dander Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/11/2019) pagi, di Mapolres Bojonegoro terungkap bahwa
Aidatul Izah (20), janda beranak satu, warga Dukuh Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, yang ditemukan meninggal dunia, tergeletak di saluran air di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/11/2019) lalu, adalah korban pembunuhan.
 
Adapun pelaku pembunuhan tersebut berinisial ANS (19), warga Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang masih berstatus pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
Di hadapan sejumlah awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, menerangkan bahwa berdasarkan hasil otopsi dari RSUD Bojonegoro, penyebab kematian korban akibat jeratan tali tampar di lehernya.
 
"Berdasarkan hasil visum, untuk meninggalnya disebabkan karena jeratan tali di lehernya," kata Kapolres.
 
 
 
Fakta lainnya yang dihimpun awak media ini antara lain, awal mula tersangka kenal dengan korban pada sekira bulan Juli 2019 lalu, melalui media sosial facebook, yang mana akun facebook milik tersangka di add atau ditambah sebagai teman, oleh korban terlebih dahulu dan setelah berteman, kemudian dilanjutkan dengan chating via WA atau (Whatsapp).
 
Tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali, yang pertama pada bulan Juli 2019, selanjutnya pada bulan September 2019. Selain pernah melakukan hubungan badan dengan korban, tersangka juga pernah melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan lain sebanyak satu kali.
 
Tersangka juga memiliki teman perempuan atau pacar sebanyak dua orang, yang pertama perempuan asal Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan yang kedua perempuan asal Kecamatan Blora Kabupaten Blora. Namun dengan kedua temannya (pacar) tersebut, tersangka tidak pernah melakukan hubungan badan. Tersangka mengaku peranh memeluk dan mencium pipi kedua temannya tersebut.
 
 
Menurut penggakuan tersangka, korban pernah meminta uang pada tersangka sebanyak empat kali dengan jumlah total Rp 250 ribu. Uang yang diberikan tersangka kepada korban tersebut adalah permintaan korban, dengan maksud untuk menggugurkan janin yang ada di kandungnya.
 
Sementara, uang yang diberikan tersangka kepada korban, adalah hasil dari kerja yang telah dilakukan oleh tersangka, dan tersangka tidak pernah meminta uang kepada orang tuanya dalam jumlah besar.
 
Bahwa menurut keterangan tersangka, sebelum korban dibunuh, korban mengaku kepada tersangka, bahwa anak yang dikandung oleh korban tersebut, adalah anak dari hasil hubungan anatara korban dengan mantan pacar, namun tersangka tidak tahu nama mantan pacar dari korban tersebut.
 
 
Tersangka tidak pernah meminum-minuman keras. Menurut keterangan tersangka, korbanlah yang sering meminum minuman keras jenis arak atau toak.
 
 
 
 
 
 
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres AKBP M Budi Hendrawan juga mengungkapkan bahwa korban berstatus janda, dan dari hasil visum di ketahui korban sedang hamil, dengan perkiraan umur kehamilan 22 hingga 24 minggu. Menurutnya, saat ini penyidik masih belum mengetahui janin yang dikandiung korban tersebut, apakah hasil dari hubungan antara korban dengan tersangka atau bagaimana, kapolres belum bisa memastikan.
 
"Nah kalau itu belum tahu kita, belum bisa memastikan, karena pemeriksaan kita lebih mengarah ke kejadian pemunuhannya." kata Kapolres.
 
 
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik Polres Bojoneggoro juga mengamankan barang bukti antara lain, handphone milik korban; yang berisi percakapan antara tersangka dan korban; pakaian pelaku, jaket pelaku, celana pelaku,
 
"Jadi yang menguatkan tersangka adalah ini berdasarkan keterangan saksi setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka membawa kendaraan pelaku yang di taruh di suatu tempat yang sudah kita amankan juga," kata Kapolres.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
 
"Tersangka diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun." kata Kapolres, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/11/2019) pagi, di mapolres Bojonegoro. (red/imm)
 
Iklan Pengurusan Legalitas
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1747135759.6629 at start, 1747135760.2716 at end, 0.60862398147583 sec elapsed