Tawarkan Jasa pada Petugas, Seorang Penjaja Seks di Bojonegoro Diamankan Polisi
Selasa, 17 Desember 2019 15:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seorang perempuan yang didapati berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK), pada Senin (16/12/2019) sekira pukul 21.30 WIB tadi malam, terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang digelar jajaran Polsek Trucuk, di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial LL (22) warga Kelurahan Samkai Distrik Merauke Kabupaten Merauke, diamankan petugas di sebuah rumah milik warga di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Bojonegoro, setelah menawarkan jasa sebagai penjaja seks kepada petugas yang menyamar.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Trucuk, untuk selanjutnya akan menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pelaku berinisial LL (22) saat diamankan petugas dari rumah warga di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Senin (17/12/2019)
Kapolsek Trucuk, AKP Sugimat SAg, kepada media ini menuturkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula, pada Senin (16/12/2019) malam, jajarannya sedang melaksanakan giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolsek, dalam operasi tersebut, dua orang petugas menyamar dengan pakaian preman melakukan survey lokasi dan saat itu petugas mendapati seorang wanita sedang berada di lokasi.
"Dua orang petugas tersebut selanjutnya mendekati wanita tersebut." tutur AKP Sugimat SAg, Selasa (17/12/2019) siang.
Setelah didekati oleh petugas yang menyamar, wanita tersebut menawarkan diri kepada petugas. Dan guna membuktikan bahwa perempuan tersebut benar-benar seorang penjaja seks, petugas melaksanakan tawar menawar dengan perempuan tersebut, hingga akhirnya petugas di ajak masuk ke dalam kamar.
Setelah berada di dalam kamar, selang beberapa berikutnya petugas memberitahukan bahwa sedang melaksanakan operasi dan selanjutnya petugas lainnya dari Polsek Trucuk datang dan mengamankan keempat perempuan tersebut untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sebuah kondom, diamankan di Mapolsek Trucuk, untuk proses hukum lebih lanjut." kata Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu: setiap orang dilarang bertingkah laku dan atau berbuat asusila menjadi penjaja seks komersial.
“Pelaku dijadwalkan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis, tanggal 19 Desember 2019,” tutur AKP Sugimat SAg mengimbuhkan. (red/imm)