Satpol PP Bojonegoro Amankan 6 Orang PSK, Seorang di Antaranya Positif HIV/AIDS
Senin, 27 Januari 2020 15:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (25/01/2019), mengamankan 6 orang perempuan yang didapati berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), dari sebuah warung di kawasan Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.
Setelah diamankan, para pelaku tersebut dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Bojonegoro untuk dilakukan pembinaan serta dilakukan pemeriksaan kesehatan. Satu dari enam orang tersebut diidikasikan terinfeksi virus human immunodeficiency virus atau acquired immune deficiency syndrome (HIV/AIDS).
Keenam pelaku tersebut berinisial YN (39) warga Kecamatan Tiris Probolinggo; ST (41) warga Kecamatan Gondang, LJ (37) warga Kecamatan Sugihwaras, WSY (57) warga Kecamatan Kedungadem, LA (48) warga Kecamatan Trucuk, dan LMT (43) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, saat menggelar razia dari sebuah warung di kawasan Kecamatan Sukosewu Bojonegoro.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto SSTP MM, kepada awak media ini Senin (27/01/2020) siang membenarkan bahwa pihaknya pada Sabtu (25/01/2020) menggelar operasi cipta kondisi atau razia di salah satu warung yang berada di wilayah Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.
Menurutnya, razia tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik prostitusi di wilayah tersebut, sehingga setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera memerintahkan 2 orang anggota berpakaian preman untuk memastikan benar tidaknya laporan masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, sehingga anggota langsung mendatangi lokasi tersebut dan petugas mendapati 6 orang yang diduga berprofesi sebagai PSK." kata Beny Subiakto.
Beny menjelaskan keenam pelaku tersebut selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Bojonegoro untuk dilakukan pembinaan serta dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut salah satu dari enam orang tersebut diidikasikan terinfeksi virus HIV/AIDS.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, seorang diantaranya diindikasikan terinfeksi virus HIV-AIDS," kata Beny.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu: setiap orang dilarang bertingkah laku dan atau berbuat asusila menjadi penjaja seks komersial.
“Para pelaku dijadwalkan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu, tanggal 29 Januari 2020,” tutur Beny Subiakto SSTP MM.
Masih menurut Beny, bahwa pihaknya secara berkala akan terus melaksanakan razia pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), salah satunya adalah adanya praktik prostitusi. Pihaknya juga berharap adanya peran dari masyarakat untuk melaporkan kepada petugas, manakala di wilayahnya diindikasikan adanya praktik-praktik prostitusi.
“Kami akan terus lakukan operasi guna memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Bojonegoro,” kata Beny. (dan/imm)