Operasi Yustisi Protokol Covid-19
Lagi, 10 Orang Pelanggar Protokol Covid-19 Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro
Jumat, 02 Oktober 2020 15:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Jumat (02/10/2020), kembali melimpahkan berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring) dalam kasus pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 yang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro.
Sebanyak 10 orang terdakwa atau pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dihadirkan untuk mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Sebelumnya, pada Kamis (01/10/2020) kemarin, Polres Bojonegoro juga melimpahkan 68 berkas perkara berikut para terdakwa pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, untuk jalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang terjaring Operasi Yustisi saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Jumat (02/10/2020)
Kepala Saturan Sabhara (Kasat Sabhara) Pores Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nur Rochim SH MM, kepada swak media ini menjelaskan bahwa Polres Bojonegoro kembali melimpahkan berkas perkara tindak pidana ringan (Tipiring) berikut para terdakwa yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.
"Para terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro hari ini sebanyak 10 orang. Mereka adalah warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19." AKP Hufron Nur Rochim SH MM.
AKP Hufron menerangkan bahwa dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Sumaryono SH MH dan Panitera Pengganti Kusairi SH, serta Hakim Ainun Arifin SH MH dan Panitera Pengganti Saifullah SH, tersebut seluruh terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jucto Pasal 20a dan Pasal 27c, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Menurut AKP Hufran, putusan sidang, seluruh terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa sanksi denda yang bervariasi, paling sedikit Rp 70 ribu dan paling banyak Rp 75 ribu
"Sebanyak 5 terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda 70 ribu rupiah, subsider 2 hari kurungan dan 5 terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda 75 ribu rupiah, subsider 2 hari kurungan. Usai sidang seluruh terdakwa langsung membayar denda, sehingga semuanya lagsung diperbolehkan pulang," kata AKP Hufron Nur Rochim
Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara dasar hukum pelaksanaan Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring. (red/imm)