Tahun 2020, Pemkab Bojonegoro Telah Perbaiki 3.704 Unit Rumah Tidak Layak Huni
Kamis, 19 November 2020 14:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam rangka pemenuhan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak, sekaligus sebagai upaya untuk pengentasan kemiskinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Kabupaten Bojonegoro, pada tahun 2020 telah membangun atau melakukan perbaikan sebanyak 3.704 unit rumah tidak layak huni (RTLH) atau di Bojonegoro disebut dengan Aladin (Atap, Lantai, dan Dinding), dengan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp 74,08 miliar.
Selain dari APBD, Pemkab Bojonegoro juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat, melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), untuk 500 unit rumah, dengan alokasi anggaran Rp 8,75 miliar dan bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan, untuk 110 unit, dengan alokasi anggaran Rp 1,92 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pertanahan dan Permukiman, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Zamrony ST MM, saat ditemui awak media ini di kantornya Kamis (19/11/2020).
"Kalau di pusat itu istilahnya RTLH atau rumah tidak layak huni, kalau di Bojonegoro kita sebut Aladin, kepanjangannya atap, lantai dan dinding. Jadi kriterianya itu kerusakanya ada di atap, lantai dan dinding," kata Zamrony.
Menurut Zamrony, sasaran dari program tersebut adalah untuk masyarakat kurang mampu, dengan melihat kondisi di lapangan.
"Tujuan dari program aladin ini untuk pengentasan kemiskinan. Jadi mungkin warga kalau melihat rumahnya yang jelek dia kepikiran untuk membenahi rumahnya. Kalau kita sudah benahi maka dia akan mencoba perbaikan ekonominya," kata Zamrony.
Salah satu rumah tidak layak huni (RTLH) di Bojonegoro yang telah dilakukan perbaikan melalui program Aladin (Atap, Lantai, dan Dinding)
Zamrony mengungkapkan bahwa untuk mekanisme pengajuan RTLH atau Aladin, berdasarkan ajuan dari Pemerintah Desa berbentuk proposal, yang ditujukan kepada Bupati, dengan tembuan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
"Mekanismenya itu yang pertama ajuan dari desa, berupa proposal. Nanti proposal ditujukan kepada bupati dan tembusan ke dinas teknis dan cipta karya." kata Zamrony.
Selain berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa, lanjut Zamrony, pihaknya setiap tahun juga juga melakukan kegiatan pendataan di lapangan, terkait rumah tidak layak huni (RTLH).
"Yang kedua kami tiap tahun juga melakukan kegiatan pendataan di lapangan, jadi kalau dirasa dari proposal masih kurang atau anggaran masih ada, baru kita ambil dari data yang sudah kita lakukan pendataan, tapi kita utamakan proposal dari desa, karena desa lebih tahu dan paham terkait penduduk atau warganya yang benar-benar tidak mampu." kata Zamrony. (dan/imm)