Operasi Yustisi
Aparat Gabungan di Bojonegoro Gelar Operasi Yustisi Sekaligus Rapid Test pada Warga
Senin, 07 Desember 2020 10:00 WIBOleh Mulyanto SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro, Urusan Kesehatan Polres Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (06/12/2020) malam, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, yang dirangkai dengan rapid test terhadap pengunjung di salah satu café atau warung yang berlokasi di Jalan Veteran Kota Bojonegoro.
Operasi Yustisi tersebut digelar sehubungan berdasarkan update data sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini masih terus ada penambahan, sehingga upaya penindakkan perlu dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sementara, kegiatan rapid test dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini (screening) terhadap warga masyarakat yang sedang beraktivitas di luar, dengan tujuan untuk meningkatan kewaspadaan, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Aparat gabungan saat menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Rapid Test, pada warga masyarakat di Jalan Veteran Bojonegoro. Minggu (06/12/2020)
Kepala Saturan Sabhara (Kasat Sabhara) Pores Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nur Rochim SH MM, menjelaskan bahwa operasi tersebut digelar dalam rangka mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya virus Corona (Covid-19), sekaligus sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro.
Menurutnya, berdasarkan update data sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini, masih mengalami penambahan, sehingga upaya penindakkan perlu dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Ini upaya kita untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, sehingga kami akan akan terus melakukan Operasi Yustisi secara masif dan terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tutur AKP Hufron.
AKP Hufron mengungkapkan bahwa dalam kegiatan kali ini sedikit berbeda dengan kegiatan sebelumnya, di mana selain melaksanakan razia, petugas juga langsung menggelar rapid tes terhadap pengunjung salah satu café yang dipadati pengunjung.
"Rapid test ini untuk mengetahui kondisi warga masyarakat yang sedang beraktivitas, apakah ada yang terpapar atau tidak," tutur AKP Hufron.
Sementara dalam kegiatan tersebut sebanyak 10 orang didapati melanggar protokol kesehatan Covid-19, aitu tidak mengenakan masker, sehingga terhadap pelanggar tersebut oleh petugas diberikan sanksi.
"Sebanyak 5 orang kita beri sanksi tindak pidana ringan (tipiring), dan 5 orang kita berikan sanksi sosial, yaitu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya," tutur AKP Hufron.
Sedangkan untuk giat rapid test, ada sebanyak 74 orang yang sedang berada di café tersebut, dilakukan rapid test. Dan dari 74 orang tersebut hasilnya semuanya non reaktif.
"Alhamdulillah, semuanya non reaktif," kata Kasat Sabhara Pores Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nur Rochim SH MM,
Aparat gabungan saat menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Rapid Test, pada warga masyarakat di Jalan Veteran Bojonegoro. Minggu (06/12/2020)
Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara dasar hukum pelaksanaan Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial maupun sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. (red/imm)