Sertifikat Elektronik
Kantor Pertanahan Bojonegoro: Tidak Ada Penarikan Sertifikat dalam Program Serifikat Elektronik
Senin, 08 Februari 2021 14:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Beberapa hari belakangan ini ramai di media sosial bahwa nantinya akan ada penarikan sertifikat fisik dan akan diganti dengan sertifikat elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Hilman Afandi APtnh, ditemui awak media ini di kantornya, Senin (08/02/2021) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, tidak ada penarikan sertifikat fisik karena nantinya penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik dilakukan sendiri secara alami berdasarkan permohonan dari masyarakat.
"Misalnya nanti kalau di Bojonegoro ini sudah diberlakukan sertifikat elektronik, maka jika ada pengajuan penggantian sertifikat, itu baru sertifikat-sertifikat yang lama diganti dengan sertifikat elektronik. Atau juga misalnya pengajuan pemecahan, nanti hasilnya adalah sertifikat elektronik." kata Hilman Afandi.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Hilman Afandi APtnh, saat beri keterangan. Senin (08/02/2021)
Hilman menjelaskan bahwa terkait sertifikat elektronik memang telah diprogramkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, melalui Peraturan Menteri ATR/ BPN nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Namun sertifikat elektronik ini dilaksanakan secara bertahap dan tidak langsung menyeluruh karena penerapannya nanti akan ditentukan oleh menteri berdasarkan kesiapan data masing-masing Kantor BPN di daerah.
"Tapi Bojonegoro sampai saat ini belum melaksanakan, juga belum ditunjuk sebagai kantor pertanahan yang melaksanakan sertifikat elektronik." kata Hilman.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mudah menyerahkan sertifikat kepada pihak-pihak lain ataupun yang mengaku-ngaku sebagai petugas BPN, karena petugas BPN tidak akan diberikan perintah untuk menarik sampai ke rumah masyarakat secara langsung.
"Karena penggantian sertifikat elektronik itu nantinya akan dilakukan sendiri oleh pemilik sertifikat ke kantor pertanahan." kata Hilman. (dan/imm)