Petugas Gabungan di Bojonegoro Gencar Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran
Senin, 03 Mei 2021 14:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro – Sebagai tindak lanjuti kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran, Sat Lantas Polres Bojonegoro bersana Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (03/05/2021) laksanakan sosialisasi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, di tempat fasilitas umum, yakni di Terminal Rajekwesi dan Stasiun Kereta Api Bojonegoro.
Kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudik dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya SIK, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Ani Pujiningrum melaksanakan sosialisasi larangan mudik lebaran kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, Kepala Dishub dan Kepala Dinkes Kabupaten Bojonegoro, saat koordinasi dengan petugas Stasiun Kereta Api Bojonegoro, terkait larangan mudik lebaran. (foto: Istimewa)
Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya SIK menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi Larangan Mudik Lebaran tahun 2021 tersebut untuk mengurangi mobilitas masyarakat jelang lebaran nanti. Selain itu, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Hari ini Polres bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Bojonegoro melaksnakan sosialisasi Larangan Mudik Lebaran. Kita imbau masyarakat yang berasal dari luar Bojonegoro agar menunda dulu niatnya untuk mudik. Ini kita lakukan demi kepentingan bersama untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19,” ucap Kasat Lantas, AKP Rizal Nugra Wijaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, dr Ani Pujiningrum mengatakan bahwa sosialisasi tentang kebijakan larangan mudik lebaran tersebut pada prinsipnya untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19).
Menurutnya, kondisi kasus COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro saat ini zona kuning dan trennya terus mengalami penurunan, dan kondisi tersebut harus dipertahankan untuk menuju ke zona hijau.
“Sosialisasi ini sangat penting. Kita ingin ada sosialisasi di awal, sehingga niat untuk mudik itu nanti tidak dilakukan. Itu lebih penting daripada nanti sudah terlanjur,” kata dr Ani Pujiningrum.
Petugas saat laksanakan sosialisasi larangan mudik lebaran kepada masyarakat di Terminal Rajekwesi Bojonegoro. (foto: Istimewa)
Dokter Ani Pujiningrum mengingatkan masyarakat agar jangan lengah dan lupa dengan situasi pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini, sehingga pihaknya berharap agar masyarakat mematuhi larangan mudik lebaran dari pemerintah. Selain Itu, pihaknya juga mengimbau agar warga masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
“Mari bersama-sama untuk mematuhi anjuran Pemerintah, karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan menyebarkan kepada siapapun. Kurangi mobilitas dan tetap disiplin protokol kesehatan. Jangan mudik, sayangi diri dan keluarga,” kata dr Ani Pujiningrum.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 202. (red/imm)