Polisi di Kapas, Bojonegoro, Bubarkan Warga yang Nekat Gelar Takbir Keliling
Kamis, 13 Mei 2021 01:30 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Aparat gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kapas, Polres Bojonegoro, bersama TNI Koramil Kapas, dan Satpol PP Kecamatan Kapas, serta Organisasi Masyarakat Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP), pada Rabu (12/05/2021) malam, membubarkan aksi anak-anak dan remaja yang nekat menggelar takbir keliling di wilayah kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Tindakan aparat tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di saat pandemi COVID-19, yang mana di dalamnya terdapat larangan pelaksanaan takbir keliling.
Kapolsek Kapas, Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyono, kepada awak media ini menuturkan bahwa dalam rangka pengamanan malam takbir Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pihaknya bersama aparat dari TNI dan Satpol PP, pada Rabu (12/05/2021) malam menggelar patroli gabungan untuk pelaksanaan takbir yang diadakan di masjid dan musala di wilayah hukum Polsek Kapas.
"Selain patroli pengamanan, kita juga melakukan imbauan kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, guna mencegah penularan COVID-19, khususnya di wilayah Kecamatan Kapas." kata AKP Mulyono.
Aparat saat membubarkan anak-anak dan remaja yang menggelar takbir keliling di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupten Bojonegoro. Rabu (12/05/2021) malam. (foto: istimewa)
AKP Mulyono mengungkapkan bahwa meskipun sebelumnya telah disampaikan imbauan terkait pelarangan takbir keliling, namun dalam patroli tersebut petugas mendapati sejumlah anak-anak dan remaja yang masih menggelar takbiran keliling, sehingga mereka dibubarkan oleh petugas. Menurutnya, ada 2 kelompok remaja yang menggelar takbir keliling, yaitu di Desa Bakalan dan Desa Tapelan, Kecamatan Kapas..
Selain itu, aparat juga melakukan pembubaran terhadap warga atau pengunjung yang sedang nongkrong di warung dan cafe di wilayah Kecamatan Kapas.
“Karena takbir keliling dilarang, maka mereka segera kami bubarkan. Sebelum kita bubarkan, mereka kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, dan bila mengulangi akan ditindak. Selanjutnya mereka kita suruh kembali ke rumah masing-masing, termasuk mereka yang sedang nongkrong di warung dan café," kata Kapolsek.
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, pada Rabu (12/05/2021) mengimbau warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro agar tidak menggelar takbir keliling jelang malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kapolres juga meminta anggotanya, terutama Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan sosialisasi surat edaran tersebut kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing agar tidak melaksanakan takbir keliling, karena bisa menimbulkan kerumunan orang banyak, yang dikhawatirkan bisa menimbulkan penularan COVID-19.
Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menggelar takbir di masjid atau musala tanpa harus menggelar takbir keliling. Selain itu, masyarakat juga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak dalam beraktivitas, guna mengantisipasi penularan COVID-19. (red/imm)