PPKM Darurat
PPKM Darurat COVID-19, Pemkab Bojonegoro Tertibkan Kerumunan Warga
Minggu, 04 Juli 2021 11:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Guna menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro nomor 800/2862/412.202/202, tanggal 3 Juli 2021, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, mulai tanggal 03 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Blora gencar melakukan upaya sosialisasi dan penertiban kegiatan masyarakat di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selanjuntya pada Minggu (04/07/2021) pagi, Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro laksanakan kegiatan penertiban para pedagang dan warga yang sedang berolahraga di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro.
Petugas saat melakukan penertiban para pedagang dan warga yang sedang beraktivitas di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro. Minggu (04/07/2021) (foto: istimewa)
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil langkah blokade di titik-titik persimpangan jalan guna meminimalisir akses pergerakan lalu lintas warga yang akan melakukan aktivitas di Alun-alun.
Selain itu, petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum yang ada di Kota Bojonegoro.
Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, Agus Purnomo yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan penertiban dan pengetatan aktivitas para pedagang dan warga tersebut karena menimbulkan kerumunan.
"Kegiatan ini akan rutin kami laksanakan selama massa PPKM Darurat. Kami minta warga yang berolah raga dan para pedagang kami imbau untuk menghentikan aktivitasnya karena berpotensi mengundang kerumunan," kata Agus Purnomo.
Petugas saat lakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruas jalan di Kota Bojonegoro. Minggu (04/07/2021) (foto: istimewa)
Agus menjelaskan bahwa penyisiran para pedagang dan warga tidak hanya dilakukan di area Alun-alun saja, namun juga di beberapa ruas jalan di Kota Bojonegoro.
"Tak hanya di Alun-alun, namun aktivitas di Taman Lokomotif, Stadion Letjen H Soedirman, dan Taman Rajekwesi, juga akan ditutup untuk kegiatan olahraga. Bagi warga yang ingin berolah raga bisa berolah raga di rumah saja," kata Agus Purnomo.
Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam kriteria level 3. (red/imm)