Sudah Ada Perusahaan yang Menerapkan Upah Umum Perdesaan
Sabtu, 05 Desember 2015 14:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Salah satu terobosan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengundang investor adalah dengan penerapan standar Upah Umum Perdesaan (UUP). Harapannya, melalui UUP itu calon investor tertarik dan bersedia mendirikan perusahaan di kawasan perdesaan.
Upah Umum Perdesaan yang ditetapkan Pemkab Bojonegoro sebesar Rp 1.005.000 per bulan. Upah minimum buruh di perdesaan ini akan diberlakukan selama lima tahun, terhitung mulai 2015 sampai 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro Adie Witjaksono, mengatakan, saat ini sudah ada satu perusahaan yang beroperasi di wilayah perdesaan dan menerapkan Upah Umum Perdesaan tersebut. Perusahaan itu PT Shou Fong Lasfundo yang bergerak dalam usaha produksi sepatu di Desa Bakung, Kecamatan Kanor.
"Di perusahaan itu sudah ada karyawan kurang lebih 100 tenaga kerja lokal, yang sebelumnya mendapat pelatihan kerja di perusahaan tersebut," ujarnya kepada BBC (beritabojonegoro.com), Jumat (04/12).
Adie, menambahkan, Upah Umum Perdesaan tersebut masih bisa berubah dan ditinjau ulang oleh perusahaan yang akan berinvestasi di wilayah desa. Misalnya, kalau ada kenaikan harga berbagai bahan pokok terkait kebutuhan hidup layak seorang buruh di perdesaan.
"Nilai Upah Umum Perdesaan lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten, karena tempat tinggal buruh tidak jauh dari lokasi tempatnya bekerja. Artinya dia tidak membutuhkan biaya untuk tempat tinggal atau kos, karena di rumahnya sendiri," tuturnya.
Selain itu, buruh perdesaan tidak harus mengeluarkan biaya pembelian air, transportasi dan membeli sayur-sayuran.
Adie menyebutkan, kebijakan Upah Umum Perdesaan hanya ada dan berlaku di Bojonegoro saja. Daerah lain belum ada aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) No. 13 Tahun2015 tentang Upah Umum Perdesaan Industri Padat Karya Tertentu di Kabupaten Bojonegoro.
"Upah perdesaan ini diterapkan di 17 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Sesuai Perbup, 17 kecamatan itu masuk kawasan pedesaan. Prinsip lokasinya, perusahaan yang baru berdiri tidak berada di tepi jalan raya Nasional maupun Provinsi," tuturnya. (mol/tap)
*) Foto dari fiskal.co.id































.md.jpg)






