Tambang Pasir Mekanik Ditutup, Pekerja Berharap Ada Pekerjaan Pengganti
Kamis, 13 Agustus 2015 09:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Trucuk – Para pekerja penambang pasir Sungai Bengawan Solo di kawasan Kecamatan Trucuk mengeluh. Sebab, mereka tidak bisa bekerja menambang pasir seperti biasanya. Akibatnya, penghasilan sehari-hari untuk mencukupi kebutuhan keluarga terancam tidak terpenuhi.
Di kawasan Kecamatan Trucuk terdapat tiga titik kegiatan penambangan pasir memakai mesin mekanik. Kegiatan tambang pasir memakai mesin mekanik atau mesin diesel penyedot pasir ini berdampak merusak lingkungan dan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya juga tidak ringan yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Akan tetapi, kegiatan penambangan pasir ini juga dilematis. Sebab, banyak pekerja tambang pasir yang berasal dari warga sekitar yang bergantung hidup dari kegiatan tambang pasir tersebut.
Menurut GR, salah satu pekerja penambang pasir di Trucuk yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, sejak ada penertiban penambang pasir saat ini aktivitas penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo berhenti. Tidak ada lagi mesin penyedot pasir di sungai. Begitu pula aktivitas keluar masuk truk yang biasanya mengangkut pasir juga tidak terlihat.
Ia menuturkan, biasanya bekerja sejak pukul 08.00 WIB sampai jam 17.00 WIB. Dalam sehari ia biasanya mendapatkan upah sebesar Rp150.000. Terkadang ia juga bisa dapat upah sampai Rp200.000. “Kalau kegiatan penambangan pasir ini berhenti total, maka saya tidak bisa menafkahi istri dan anak saya. Sementara, mencari pekerjaan sekarang ini juga susah,” ujarnya.
Ia berharap, meski kegiatan penambangan pasir ditutup ia berharap pemerintah daerah menyediakan lapangan kerja pengganti. Sebab, kata dia, kalau hanya ditutup tetapi tidak ada jalan keluar bagi para pekerja penambang pasir maka hanya akan memberi kesusahan. (mol/kik)































.md.jpg)






