Akibat Mabuk, Pria Asal Plumpang, Tuban, Aniaya Temannya Sendiri Menggunakan Botol Saus
Senin, 18 Oktober 2021 13:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Diduga karena mabuk akibat pengaruh minuman tuak, pria berinisial EK (55) warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Selasa (12/10/2021) lalu, tega menganiaya dengan memukul temannya sendiri bernama Slamet (56) menggunakan botol saus, sehingga korban mengalami luka-luka dan tak sadarkan diri.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Tuban, dan setelah menerima laporan, tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban, langsung mengamankan pelaku.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (18/10/2021), Kapolres Tuban, AKBP Darman mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Senin (11/10/2021), saat tersangka bersama korban sedang mendatangi acara pertemuan warga di rumah salah satu warga bernama Supri. Di mana saat itu, tersangka sedang makan daging kambing.
Korban yang juga ada di tempat tersebut kemudian memberitahu tersangka bahwa makanan tersebut bukan dari kambing hidup yang disembelih melainkan kambing yang sudah mati. Namun, saat itu tersangka tidak memperdulikan omongan korban dan tetap makan.
Tersangka EK (55) warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (18/10/2021). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Keesokan harinya atau pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Supri yang merupakan tuan rumah acara tiba-tiba mendatangi tersangka dengan marah-marah dan mengira tersangka telah menuduh dirinya menyajikan makanan kambing yang sudah mati.
Tersangka yang saat itu dalam keadaan mabuk langsung mendatangi korban, karena merasa korban yang sebelumnya mengatakan bahwa makanan tersebut dari kambing yang sudah mati.
"Kasus ini berawal dari cekcok antara korban dengan tersangka. Sat itu tersangka dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi pemukulan terhadap korban," kata AKBP Darman.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendatangi korban untuk mendiskusikan masalah tersebut. Akan tetapi, korban menolak, sehingga tersangka langsung mengamuk dan memukul korban menggunakan botol saus, hingga tak sadarkan diri.
"Korban mengalami luka robek terbuka di bagian kepalanya, pipi sebelah kiri, dan hidung," ucap AKBP Darman.
AKBP Darman mengungkapkan, keduanya adalah teman dan sebelumnya tidak memiliki masalah pribadi atau dendam. "Hanya cekcok biasa, karena mabuk sehingga emosinya tidak terkontrol," kata AKBP Darman.
Saat ditanya perihal mabuk minuman keras jenis apa, Darman menjelaskan tersangka mabuk minuman tuak.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama - lamanya 5 tahun. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo