News Ticker
  • 26 Maret dalam Sejarah
  • Khofifah Puji Peran Tagana sebagai Ujung Tombak Penanggulangan Bencana di Jawa Timur
  • Puncak Pink Moon Bulan April 2026: Cek Waktu dan Posisi Terbaik untuk Melihatnya
  • Pemkab Bojonegoro Awali Hari Kerja Pasca lebaran dengan Apel dan Halal Bihalal, Tekankan Kinerja dan Efisiensi
  • Bill Gates Ungkap Tiga Profesi yang Paling Aman dari Disrupsi AI
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • Harga Emas Hari Ini, 25 Maret 2026
  • Perkiraan Cuaca 25 Maret 2026
  • 25 Maret Dalam Sejarah
  • Menteri LH Hanif Faisol Dorong Bojonegoro Perkuat Tata Kelola Sampah
  • 1.007 Modin Perempuan Terima Santunan dari Pemkab Bojonegoro
  • Gubernur Khofifah Sebut Tradisi Riyayan Dekatkan Warga Dan Pemimpin
  • Rest Area Bojonegoro Beroperasi H-7 hingga H+7 Lebaran 2026, Maksimalkan Pelayanan untuk Pemudik
  • Ramalan 12 Zodiak Hingga 29 Maret 2026, Taurus, Cancer, Leo, Libra, dan Pisces Beruntung
  • Ini Tips Mengatasi Microsleep Saat Berkendara
  • Harga emas di hari ini Rabu 24 Maret 2026
  • Perkiraan Cuaca Selasa, 24 Maret 2026
  • 24 Maret dalam Sejarah
  • 3.086 Penumpang Naik dan Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Puncak Arus Balik 2026 di Stasiun Bojonegoro Diprediksi Terjadi Hari Ini
  • Wajah Wisata di Bojonegoro Timur yang Layak Dicoba
  • Menag Dukung Pembatasan Bermedos untuk Anak sebagai Ijtihad Lindungi Generasi Muda
  • Sejumlah Penyakit yang Kerap Muncul Setelah Lebaran
  • 23 Maret dalam Sejarah
Akibat Mabuk, Pria Asal Plumpang, Tuban, Aniaya Temannya Sendiri Menggunakan Botol Saus

Akibat Mabuk, Pria Asal Plumpang, Tuban, Aniaya Temannya Sendiri Menggunakan Botol Saus

Tuban - Diduga karena mabuk akibat pengaruh minuman tuak, pria berinisial EK (55) warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Selasa (12/10/2021) lalu, tega menganiaya dengan memukul temannya sendiri bernama Slamet (56) menggunakan botol saus, sehingga korban mengalami luka-luka dan tak sadarkan diri.
 
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Tuban, dan setelah menerima laporan, tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban, langsung mengamankan pelaku.
 
 
Dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (18/10/2021), Kapolres Tuban, AKBP Darman mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Senin (11/10/2021), saat tersangka bersama korban sedang mendatangi acara pertemuan warga di rumah salah satu warga bernama Supri. Di mana saat itu, tersangka sedang makan daging kambing.
 
Korban yang juga ada di tempat tersebut kemudian memberitahu tersangka bahwa makanan tersebut bukan dari kambing hidup yang disembelih melainkan kambing yang sudah mati. Namun, saat itu tersangka tidak memperdulikan omongan korban dan tetap makan.
 
 

Tersangka EK (55) warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (18/10/2021). (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
Keesokan harinya atau pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Supri yang merupakan tuan rumah acara tiba-tiba mendatangi tersangka dengan marah-marah dan mengira tersangka telah menuduh dirinya menyajikan makanan kambing yang sudah mati.
 
Tersangka yang saat itu dalam keadaan mabuk langsung mendatangi korban, karena merasa korban yang sebelumnya mengatakan bahwa makanan tersebut dari kambing yang sudah mati.
 
"Kasus ini berawal dari cekcok antara korban dengan tersangka. Sat itu tersangka dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi pemukulan terhadap korban," kata AKBP Darman.
 
 
Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendatangi korban untuk mendiskusikan masalah tersebut. Akan tetapi, korban menolak, sehingga tersangka langsung mengamuk dan memukul korban menggunakan botol saus, hingga tak sadarkan diri.
 
"Korban mengalami luka robek terbuka di bagian kepalanya, pipi sebelah kiri, dan hidung," ucap AKBP Darman.
 
 
AKBP Darman mengungkapkan, keduanya adalah teman dan sebelumnya tidak memiliki masalah pribadi atau dendam. "Hanya cekcok biasa, karena mabuk sehingga emosinya tidak terkontrol," kata AKBP Darman.
 
Saat ditanya perihal mabuk minuman keras jenis apa, Darman menjelaskan tersangka mabuk minuman tuak.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama - lamanya 5 tahun. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Academy Awards ke-98 atau Oscar 2026 telah digelar pada 15 Maret 2026 di Dolby Theatre, Hollywood, Los Angeles. Berikut adalah ...

1774493113.5793 at start, 1774493113.9639 at end, 0.38458585739136 sec elapsed