News Ticker
  • Sesosok Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Hutan Malo, Bojonegoro
  • Kelompok Tani Ternak Sumber Unggas Jaya Raih Juara 1 di Tingkat Provinsi
  • Mbok Rondo Mori, Simbol Kesuburan Pertanian Desa Mori dan Sambongrejo Bojonegoro
  • Empat Calon Sekda Bojonegoro Sedang Ditinjau BPN
  • Mbok Rondo Mori: Jejak Legenda, Petilasan, dan Makna Budaya
  • Gubernur Khofifah Berpesan ASN Jatim Perkuat Integritas
  • Bupati Setyo Wahono Ajak ASN dan Aparatur Desa Berkolaborasi Atasi Kemiskinan
  • Ekonomi Jatim Tumbuh 5,23%, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat JATIM BISA
  • Logo HJB ke-348 Diperkenalkan, Simbol Sinergi dan Kemandirian Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Kukuhkan Komite Ekonomi Kreatif
  • Ratusan Kader PKK Bojonegoro Adu Cepat Jawab Pertanyaan Seputar Kesehatan dan Keluarga
  • Tak Hanya Santunan, Bupati Blora Luncurkan Gerakan Peluk Anak Yatim dalam Gastra
  • Menggali Spirit Kepemimpinan Prabu Angling Dharma
  • Lapas Bojonegoro Geledah Blok Hunian Warga Binaan
  • 2 Rumah Warga Padangan, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Stok Pupuk Subsidi di Bojonegoro Aman, Pemkab Pastikan Penyaluran Sesuai Jadwal
  • Menyusuri Jejak Angling Dharma, Titik Hening di Tanah Wotanngare
  • HUT Ke-80 Pemprov Jatim, Masih Ada PR Besar Layanan Keterbukaan Informasi Publik
  • Jatuh dan Terlindas Bus, Pemotor di Baureno, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Menko Pangan RI Panen Brokoli hingga Ayam Petelur di Rumah Pangan PNM di Semarang
  • Pakai Kaus Duta Sego Pecel, Diplomasi Kuliner Ala Bupati Blora
  • Bupati Bojonegoro Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice
  • Bupati Blora Sidak MBG di SMP Walisongo Ngawen, Pastikan Siswa Sukai Menu
  • Masa Kerja PPPK Bojonegoro Angkatan 2021 Akan Berakhir, SK Perpanjangan Belum Jelas
Polres Blora Reka Ulang Kasus Penculikan Pria Bojonegoro yang Culik Istrinya Sendiri

Polres Blora Reka Ulang Kasus Penculikan Pria Bojonegoro yang Culik Istrinya Sendiri

Blora - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, pada Jumat (14/01/2022) menggelar rekonstruksi atau reka ulang, kasus penculikan yang terjadi Kamis (23/12/2021) lalu.
 
  
Dalam penculikan tersebut, tersangka MUS (27), dengan dibantu MOS (33) dan S (43), ketiganya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penculikan terhadap SNW (22) yang merupakan istri MUS, yang saat ini dalam proses perceraian.
 
Rekonstruksi di gelar di empat lokasi yang berbeda, dan dalam rekonstruksi tersebut para saksi dan tersangka memperagakan 29 adegan.
 
 

Sat Reskrim Polres Blora, saat menggelar rekonstruksi kasus penculikan pria Bojonegoro yang menculik istrinya sendiri. Jumat (14/01/2022)  (foto: dok istimewa)

 
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto SH MH menyampaikan bahwa rekonstruksi atau reka ulang tersebut dilakukan untuk memperjelas peran para tersangka dalam kasus penculikan tersebut. 
 
Menurutnya, selain menghadirkan para tersangka dan saksi, pihak kepolisian juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora
 
"Kegiatan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blora. Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian, di mana dilakukan peragaan adegan-peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka," kata Kasat Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto.
 
 
AKP Setiyanto menjelaskan bahwa rekontruksi di gelar di empat lokasi berbeda. Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut juga dihadirkan korban dan keluarganya.
 
"Peragaan mulai dari perencanaan, lokasi penculikan, hingga penangkapan. Dan hari ini diperagakan 29 adegan," kata Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
 
Masih menurut AKP Setiyanto bahwa hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. " Belum ada tersangka baru dan belum ada temuan ataupun adegan tambahan." kata Reskrim AKP Setiyanto.
 
 
 

Sat Reskrim Polres Blora, saat menggelar rekonstruksi kasus penculikan pria Bojonegoro yang menculik istrinya sendiri. Jumat (14/01/2022)  (foto: dok istimewa)

 
Untuk diketahui, kasus penculikan tersebut berawal saat tersangka MUS, yang merupakan suami korban meminta bantuan MOS untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk mendapat tugas menculik korban atau SNW, yang merupakan istri MUS, dengan iming-iming upah atau imbalan sebesar Rp 50 juta.
 
Awalnya, para tersangka akan melakukan penculikan pada Senin (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian pada Kamis (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan saat itu berhasil.
 
Saat itu, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora, di mana saat itu sedang digelar sidang perceraian korban dengan tersangka.
 
 
Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di Kecamatan Kradenan, para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban. Sementara tersangka MUS atau suami korban, membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
 
Saat sampai di Jalan Blora-Randublatung tepatnya di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban.
 
Selanjutnya pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing masing langsung menghampiri korban bersama rombongan.
 
 
Dalam penculikan tersebut, para tersangka mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat strum yang sudah disiapkan.
 
Kemudian korban SNW dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung, sementara tersangka MUS atau suami korban, mengamati dari kejauhan.Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MUS dan para pelaku diberikan uang sesuai kesepatakan sebesar Rp 50 juta.
 
Selama di sekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung, di wilayah Kabupaten Bojonegoro
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Berita Video

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, menggelar Pasar Rakyat Jawa Timur di Lapangan Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

15  Oktober dalam Sejarah

Tahukah Anda?

15 Oktober dalam Sejarah

15 Oktober adalah hari ke-288 (hari ke-289 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian.

Peristiwa
1815 - Kaisar ...

1760548363.4168 at start, 1760548364.1624 at end, 0.74568700790405 sec elapsed