Polres Blora Reka Ulang Kasus Penculikan Pria Bojonegoro yang Culik Istrinya Sendiri
Jumat, 14 Januari 2022 13:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, pada Jumat (14/01/2022) menggelar rekonstruksi atau reka ulang, kasus penculikan yang terjadi Kamis (23/12/2021) lalu.
Dalam penculikan tersebut, tersangka MUS (27), dengan dibantu MOS (33) dan S (43), ketiganya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penculikan terhadap SNW (22) yang merupakan istri MUS, yang saat ini dalam proses perceraian.
Rekonstruksi di gelar di empat lokasi yang berbeda, dan dalam rekonstruksi tersebut para saksi dan tersangka memperagakan 29 adegan.
Sat Reskrim Polres Blora, saat menggelar rekonstruksi kasus penculikan pria Bojonegoro yang menculik istrinya sendiri. Jumat (14/01/2022) (foto: dok istimewa)
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto SH MH menyampaikan bahwa rekonstruksi atau reka ulang tersebut dilakukan untuk memperjelas peran para tersangka dalam kasus penculikan tersebut.
Menurutnya, selain menghadirkan para tersangka dan saksi, pihak kepolisian juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora
"Kegiatan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blora. Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian, di mana dilakukan peragaan adegan-peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka," kata Kasat Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto.
AKP Setiyanto menjelaskan bahwa rekontruksi di gelar di empat lokasi berbeda. Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut juga dihadirkan korban dan keluarganya.
"Peragaan mulai dari perencanaan, lokasi penculikan, hingga penangkapan. Dan hari ini diperagakan 29 adegan," kata Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
Masih menurut AKP Setiyanto bahwa hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. " Belum ada tersangka baru dan belum ada temuan ataupun adegan tambahan." kata Reskrim AKP Setiyanto.
Sat Reskrim Polres Blora, saat menggelar rekonstruksi kasus penculikan pria Bojonegoro yang menculik istrinya sendiri. Jumat (14/01/2022) (foto: dok istimewa)
Untuk diketahui, kasus penculikan tersebut berawal saat tersangka MUS, yang merupakan suami korban meminta bantuan MOS untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk mendapat tugas menculik korban atau SNW, yang merupakan istri MUS, dengan iming-iming upah atau imbalan sebesar Rp 50 juta.
Awalnya, para tersangka akan melakukan penculikan pada Senin (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian pada Kamis (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan saat itu berhasil.
Saat itu, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora, di mana saat itu sedang digelar sidang perceraian korban dengan tersangka.
Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di Kecamatan Kradenan, para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban. Sementara tersangka MUS atau suami korban, membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
Saat sampai di Jalan Blora-Randublatung tepatnya di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban.
Selanjutnya pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing masing langsung menghampiri korban bersama rombongan.
Dalam penculikan tersebut, para tersangka mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat strum yang sudah disiapkan.
Kemudian korban SNW dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung, sementara tersangka MUS atau suami korban, mengamati dari kejauhan.Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MUS dan para pelaku diberikan uang sesuai kesepatakan sebesar Rp 50 juta.
Selama di sekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung, di wilayah Kabupaten Bojonegoro
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo