News Ticker
  • Bojonegoro Naik Peringkat Kedua Penghasil Padi Terbesar di Jatim Pemkab Gelar Intervensi Pangan di Clebung
  • Atasi Nyeri Menstruasi dengan Jamu Kunyit Asam, Begini Aturan Minum yang Tepat Menurut Pakar Kesehatan
  • EastFood Indonesia Expo 2026, Wadah Strategis UMKM dan Industri Kuliner Perluas Pasar Global
  • Ini Tips Pemasaran Digital Inovatif untuk UMKM dari Owner Dasilva
  • Langkah Menuju Geopark Internasional, Pemkab Bojonegoro Lakukan Kunjungan Pra Validasi
  • Dispusip Bojonegoro Gelar Lomba Bertutur SD/ MI Tingkat Kabupaten, Asah Kemampuan Public Speaking Anak
  • 19 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Pengayuh Sepeda Tewas Ditabrak Pengendara Motor Tak Dikenal di Baureno, Bojonegoro
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal
  • Musda II IJTI Korda Pantura Raya, Muhammad Mahrus Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2029
  • Tips Percantik Visual Foto Produk UMKM dengan Memanfaatkan AI
  • Dudy Oris Ajak Nostalgia Penggemar Bojonegoro dengan Lagu Kasih Putih hingga Engkau Masih Anak Sekolah
  • Bupati Wahono Jelaskan Makna Tema Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026, Kenalkan Marketplace Baru untuk UMKM
  • 18 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 18 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Mayat Laki-laki Asal Cirebon Ditemukan di Tepi Rel Kereta Api Jetak Bojonegoro
  • Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin Buka Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026
  • Pertunjukan Reog hingga Tari Warnai Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Sebelum Resmi Dibuka
  • PLN Butuh 154 Juta Ton Batubara, Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Aman
  • Hilirisasi Pertanian Bojonegoro Diperkuat Lewat Peresmian Pabrik Porang di Sekar
  • Jalan Sehat 1 Muharram Pemprov Jatim Berakhir Ricuh, Kupon Rusak dan Warga Merangsek Panggung
  • Khidmat, Ratusan Warga Ikuti Ruwatan Murwakala 2026 di Kayangan Api Bojonegoro
  • 17 Juni dalam Sejarah
5 Kali Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Pria di Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara

5 Kali Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Pria di Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara

Bojonegoro - Seorang pria berinisial SBS (47) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
 
 
Tersangka tega menyetubuhi anak tirinya yang baru berumur 15 tahun hingga sebanyak 5 kali. Dan saat pertama kali melakukan aksinya, tersangka mengancam korban sehingga korban merasa takut dan menuruti perbuatan tersangka.
 
Tersangka ditangkap polisi setelah korban menceritakan perbuatan pelakau kepada kakak kandungnya, sehingga kakak korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
 
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022).
 
"Persetubuhan pada anak di bawah umur ini awal kejadiannya pada bulan September 2020 di rumah pelaku. Modusnya kebetulan pelaku adalah ayah tiri korban yang baru berumur 15 tahun," kata Kapolres AKBP Muhammad.
 
Kapolres AKBP Muhammad mengungkapkan bahwa sebelum melakukan persetubuhan, awalnya pelaku beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, kemudian pada saat ada kesempatan, pelaku langsung mendekati dan langsung memaksa korban.
 
"Korban sempat berteriak tetapi sempat di ancamn akan dilaporkan, akhirnya terjadi persetubuhan," kata Kapolres.
 
 
Kapolres menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali.
 
"Hasil pemeriksaan sudah melakukan lima kali," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 76 Jo pasal 81 dan pasal 81, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
 
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres
 
 
Saat di tanya kondisi korban, Kapolres AKBP Muhammad menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk memberikan pendampingan atau trauma healing kepada korban
 
Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bojonegoro agar berhati hati dan waspada terhadap potensi terjadinya tindak pidana pencabulan atau persetubuhan.
 
"Terkait kasus ini kami mengimbau pada masayarakat agar betul-betul berhati-hati dan waspada. Kejahatan tidak hanya terjadi di luar rumah namun ada juga yang di dalam rumah. Upaya semua pihak tentang pencerahan-pencerahan agama dan bimbingan rohani untuk mencegah ini," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1781909937.1035 at start, 1781909937.885 at end, 0.78152298927307 sec elapsed