Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ungkap 129 Kasus dengan 146 Tersangka
Selasa, 14 Juni 2022 16:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dalam pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap 129 kasus dengan jumlah tersangka seanyak 146 orang.
Operasi Pekat, digelar secara serentak di seluruh wilaya Jawa Timur (Jatim) selama 14 hari, mulai tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan 3 Juni 2022, dengan sasaran minuman keras (miras), premanisme, prostitusi, pornografi, handak, petasan, perjudian, dan narkoba.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, di sela-sela konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/05/2022) mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Pekat, seluruh Polsek jajaran Polres Bojonegoro juga melaksanakan operasi yang sama.
“Jadi hasil dari operasi pekat kita, totalnya jumlah kasus 129, dengan jumlah tersangka 146 orang yang kita amankan.” kata Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/06/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 12 kasus perjudian, dengan tersangka 23 orang. kemudian 8 kasus prostitusi, dengan jumlah tersangka 8 orang.
“Untuk prostitusi ada yang bertindak sebagai mucikari dan PSK.” kata Kapolres.
Selanjuntya kasus premanisme ada 12 kasus dengan tersangka 17 orang, dan kasus miras sebanyak 97 kasus dengan tersangka 98 orang.
“Untuk kasus miras ini para tersangka dikenai sanksi Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban.” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bojonegoro juga telah mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan norkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dan minuman keras (Miras), yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
Adapun 8 kasus tersebut meliputi 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan 9 orang tersangka, 1 kasus tindak pidana penyalah gunaan obat keras dan berbahaya dengan 1 orang tersangka, dan 2 kasus minuman keras (miras) dengan 2 orang tersangka. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo