Belasan Orang di Bojonegoro Laporkan Owner Arisan Online ke Polisi
Kamis, 17 November 2022 14:00 WIBOleh Didin Alfian ST
Bojonegoro - Belasan orang yang mengaku menjadi korban investasi bodong berkedok arisan online, pada Kamis (17/11/2022), melaporkan DYP atau Dessy (26), warga Dusun Bulu, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pasalnya, pengelola atau owner arisan online tersebut, yang semula berjanji akan mengembalikan uang para anggota atau member-nya pada tanggal 1 November 2022 lalu, saat ini justru kabur dari rumahnya dan belum diketahui keberadaannya.
Kedatangan para pelapor tersebut diterima oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, dan saat para pelapor dimintai keterangan, prosesnya berjalan tertutup.
Adit (32), warga Kota Semarang yang tinggal di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, saat beri keterangan di Polres Bojonegoro. Kamis (17/11/2022) (Foto: Dok. Istimewa)
Adit (32), warga Kota Semarang yang sehari-hari tinggal di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dirinya mengaku juga menjadi salah satu korban dari arisan yang dikelola oleh DYP atau Dessy.
"Saya mengalami kerugian 19 juta rupiah. Awalnya ikut arisan karena dia teman saya. Saling percaya. Model kepercayaan, jadi tidak ada hitam di atas putih," kata Adit.
Adit menjelaskan bahwa arisan yang dikelola oleh DYP ini ada tiga jenis, yaitu jenis konvensional seperti umumnya arisan yang ada, sistem member, dan satu lagi yag sistemnya mirip skema ponzi.
"Skema arisan ini hampir mirip dengan skema ponzi. Jadi secara garis besar skema ponzi ini kalau dapat di awal itu dapatnya tidak besar, begitu sebaliknya kalau kita dapat di akhir kita dapat untung besar," kata Adit.
Adit menjelaskan bahwa setiap jenis arisan memiliki beberapa kelompok atau biasa disebut room, dengan nominal yang berbeda beda, sehingga jika ditotal secara keseluruhan uang yang dikelola oleh DYP jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Jadi bisa dibayangkan, kalau di situ ada puluhan room dengan nominal arisan yang didapat per room misalnya 20 juta rupiah, tinggal dikalikan saja. Makanya kerugian sampai miliaran," kata Adit.
Irul (36) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, saat beri keterangan di Polres Bojonegoro. Kamis (17/11/2022) (Foto: Dok. Istimewa)
Sementara itu, korban lainnya bernama Irul (36) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro mengaku dirinya bersama korban yang lainnya membuat laporan ke Polres Bojonegoro karena sudah habis rasa kesabarannya, karena Dessy tidak ada itikad baik.
"Kita kesal karena dia itu kabur dan tidak ada tanggung jawab. Kita laporkan untuk minta keadilan dari Polres Bojonegoro," ucap Irul.
Irul menjelaskan bahwa jumlah korban atau anggota arisan yang dirugikan oleh Dessy ada sekitar 200 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
"Sudah sejak akhir bulan Juni mulai macet tidak terbayar. Ada yang dicicil, ada yang diabaikan sama sekali. Total ada sekitar 1,3 miliar rupiah dari keseluruhan korban arisan," kata Irul.
Sebelumnya, pada pada Selasa (15/11/2022) Dessy juga telah
dilaporkan oleh salah satu anggota atau
member berinisial TS (26), warga Kelurahan Bayuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa TS (pelapor), melalui penasihat hukumnya Dwi Heri Mustika SH, mengaku menderita kerugian sebesar Rp 18.580.000. (din/imm)
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo