38 Perahu Penyeberangan Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro Dilegalkan
Kamis, 29 Februari 2024 08:00 WIBOleh Redaksi
Bojonegoro - Sebagai upaya untuk memenuhi standar keselamatan dan memberikan kepastian hukum aktivitas penyeberangan Sungai Bengawan Solo, Pemerintah melegalkan 38 perahu atau kapal kecil yang digunakan masyarakat untuk penyeberangan di Sungai Bengawan Solo.
Pelegalan 38 perahu tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro bekerja sama dengan Dishub Provinsi Jawa Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Saat ini, 38 perahu tersebut telah memiliki Dokumen Nama Kapal, Pengukuran Kapal, dan Pas Kapal, sehingga dapat digunakan untuk aktivitas penyeberangan masyarakat dan terdaftar sebagai perahu yang sah beroprasi di wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo menjelaskan bahwa pelegalan 38 perahu tersebut dilakukan pada Senin (26/02/2024) sampai Rabu (28/02/2024).
Menurutnya, 38 perahu yang dilegalkan tersebut nantinya beroperasi di 34 titik penyeberangan Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro.
"Pelegalan 38 perahu tersebut dalam rangka penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang berasaskan hukum serta berkeselamatan." tutur Andik Sudjarwo. Kamis (29/02/2024).
Andik menambahkan bahwa selain berkepastian hukum dan memenuhi standar keselamatan, 38 perahu itu sudah betul-betul aman beroperasi
"Giat ini merupakan tahap awal. Tidak berhenti di sini. Akan terus memproses terciptanya angkutan danau dan sungai yang berkepastian hukum dan berkeselamatan," kata Andik Sudjarwo. (*)
Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi