News Ticker
  • Pertandingan Perdana Pegadaian Liga 2, Persibo Bojonegoro Ungguli Gresik United 2-1
  • Safari Politik, Bacabup Setyo Wahono Bersama PCNU Bojonegoro Konsolidasi dengan MWC NU
  • Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"
  • Tenggelam di Galian Pembuangan Air, Seorang Bocah di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal
  • Bupati Blora Apresiasi PT SPHC Bangun 20 Jamban untuk Keluarga Kurang Mampu
  • Pedayung Blora, Rifki Bagus Winulyo, Raih Medali Perunggu di PON 2024
  • Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja
  • Kecelakaan di Bojonegoro, Seorang Pembonceng Motor Meninggal Terlindas Truk
  • Ditinggal Pergi ke Luar Kota, Rumah Warga Kedungadem, Bojonegoro Terbakar
  • Kebakaran Oven di Sugihwaras, Bojonegoro, 6 Ton Daun Tembakau Terbakar, Kerugian Rp 45 Juta
  • Peringati HUT Ke-79 Kejaksaan RI, Kejari Blora Bagikan Air Bersih
  • Bacabup dan Bacawabup Setyo Wahono-Nurul Azizah Jenguk dan Bagikan Susu pada Pasien RSUD Bojonegoro
  • Polsek Gayam, Bojonegoro, Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Listrik untuk Jebakan Tikus
  • Kecelakaan Motor dengan Truk di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
  • Bacabup Bojonegoro Setyo Wahono, Tunjukkan Pembelajaran Berpolitik yang Baik ke Publik
  • Petani di Gayam, Bojonegoro, Meninggal Akibat Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
  • Sudah Ada 2 Bakal Pasangan Calon yang Mendaftar, KPU Bojonegoro Tutup Masa Pendaftaran Pilkada
  • Diusung PDIP dan Perindo, Bapaslon Teguh Haryono-Farida Hidayati Maju Pilkada Bojonegoro
  • Pilkada Bojonegoro, Rekomendasi PKB Akhirnya Diberikan pada Bapaslon Setyo Wahono-Nurul Azizah
  • Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Setyo Wahono-Nurul Azizah Mendaftar ke KPU Bojonegoro
  • Seorang Petani di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Tersengat Listrik Pompa Air
  • KPU Bakal Perpanjang Waktu Pendaftaran Jika Hanya Satu Bakal Pasangan Calon yang Mendaftar
  • Hari Pertama Pendaftaran Pilkada di Bojonegoro, Belum Ada Bakal Pasangan Calon yang Mendaftar
  • Hari Pertama Pendaftaran, KPU Blora Siap Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Belum Akan Lakukan Penyitaan

Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Belum Akan Lakukan Penyitaan

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, belum akan melakukan penyitaan terhadap Mobil Siaga Desa, dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Mobil Siaga Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022.
 
Hal tersebut lantaran penyitaan mobil tersebut belum diperlukan dan Kejaksaan sudah bisa menemukan alat bukti yang lain.
 
Kejaksaan Negeri Bojonegoro meminta agar mobil siaga desa tersebut tetap dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo di kantornya, Jumat (31/05/2023), karena adanya wacana dari sejumlah Kepala Desa penerima bantuan mobil siaga desa, yang akan mengembalikan atau menitipkan mobil tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
 
“Kita belum akan melakukan penyitaan mobil tersebut. Mungkin keinginan untuk menitipkan mobil tersebut kan kalau saya dengar dipicu adanya berita terkait dengan situasi penanganan perkara mobil siaga itu.” tutur Kajari Bojonegoro, Muji Martopo. Jumat (31/05/2023).
 
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo saat beri keterangan di kantornya. Jumat (31/05/2023). (Aset: Istimewa)

 
Kajari menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil siaga desa tersebut telah memasuki tahap penyidikan, namun seluruh Kepala Desa yang dipanggil statusnya masih sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
“Pada prinsipnya kami pada saat ini masih dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jadi belum ada tersangkanya. Jadi saya minta masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jangan menghakimi bahwa mereka (para Kepala Desa) seolah-olah sudah bersalah. Sehingga suasana tetap menjadi kondusif, tetap adem.” tutur Muji Martopo.
 
 
Saat ditanya terkait rencana sejumlah kepala desa yang akan mengembalikan atau menitipkan mobil siaga desa ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kajari menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menerima.
 
“Kita tidak akan menerima mobil ditaruh di kantor kita. Kantor kita sempit dan belum kami perlukan. Kami sudah bisa menemukan alat bukti yang lain. Kalau saya, tetap lah manfaatkan mobil itu sebaik-baiknya untuk pelayanan masyarakat.” tutur Muji Martopo.
 
 
Kajari mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih berupaya mengembalikan potensi kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi mobil siaga tersebut.
 
“Kita ngejarnya kan bukan mobilnya. Ngejarnya kan uang yang telah diterima. Jadi perlu kita bedakan antara mobil dengan uang yang sudah diterima.” kata Muji Martopo.
 
Muji Martopo juga menyampaikan bahwa dari 384 kepala desa yang menerima mobil siaga desa, sudah lebih dari separuh yang diperiksa. Sementara total pengembalian uang (cashback) saat ini telah mencapai Rp 2,1 miliar.
 
“Dan perkembangan sampai sekarang kita sudah kita periksa hampir separuh, dan pengembalian kerugian keuangan negara hampir 2,1 miliar rupiah. Ini perkembangan yang bagus ya. Dan kita harapkan justru para Kepala desa membantu kita untuk menjadi lebih terang.” kata Muji Martopo.
 
 
 
Sebelumnya, belasan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan mengembalikan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun anggaran 2022.
 
Rencana pengembalian mobil siaga desa tersebut lantaran para Kades merasa tidak terima mereka diduga korupsi berjemaah.
 
 
 
 
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Jumat (26/01/2024) lalu telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
 
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam proyek pengadaan mobil siaga desa tersebut.
 
Dari data yang dihimpun, dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut. Mobil yang dibeli adalah jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara off the road (OTR), dengan pagu harga untuk masing-masing mobil sebesar Rp 250 juta
 
 
Berdasarkan penyelidikan Kejari Bojonegoro, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya selisih harga mobil siaga desa tersebut.
 
Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur dan adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini. Selain itu, juga ada indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu.
 
Sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara, diskon, fee, atau cashback merupakan hak negara yang harus dikembalikan. Sehingga dalam kasus ini penegakan hukum pidana korupsi berupaya menyelamatkan uang negara. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Kejaksaan Bojonegoro Terima Pelimpahan Kasus Korupsi 4 Kades di Padangan

Berita Video

Kejaksaan Bojonegoro Terima Pelimpahan Kasus Korupsi 4 Kades di Padangan

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

*Oleh Muhammad Roqib, S.H.,M.H. Analis Politik dan Pemerintahan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik Para pendiri bangsa dan negara Indonesia ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Infotorial

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Bojonegoro - Menyambut momentum Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2024, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Bojonegoro menyelenggarakan ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

16 Finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora 2024 Uji Talenta

16 Finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora 2024 Uji Talenta

Blora - Sebanyak 16 finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora tahun 2024, beradu kemapuan di Lapangan Tuk Buntung Kecamatan ...

1725758881.5378 at start, 1725758881.7684 at end, 0.23055911064148 sec elapsed