Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya
Kamis, 04 Desember 2025 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
SALAH satu cara menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan melakukan pembersihan karang gigi atau scaling. Prosedur ini sangat diperlukan untuk mengatasi penumpukan plak berlebihan yang dapat menyebabkan penyakit gusi dan bahkan kehilangan gigi.
Meski begitu, banyak orang ragu untuk melakukan scaling karena khawatir dengan biayanya. Nah, BPJS Kesehatan menyediakan layanan scaling gigi secara gratis, asalkan memenuhi kriteria medis yang ditetapkan.
Syarat scaling gigi gratis dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi jika ada indikasi medis seperti gingivitis akut (peradangan gusi), dan bukan untuk tujuan estetika. Menurut panduan BPJS Kesehatan, scaling hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dengan syarat adanya diagnosa medis yang mendukung.
"Scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS melalui akun Twitter resmi mereka @BPJSKesehatanRI.
Hal ini berarti sebelum mendapatkan layanan scaling, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dokter gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan layanan scaling gigi gratis dengan BPJS Kesehatan:
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah pertama adalah mendatangi Puskesmas atau klinik tempat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jangan lupa membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk melengkapi administrasi.
2. Pemeriksaan dokter gigi
Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi dan mulut. Jika ditemukan indikasi medis, seperti penumpukan karang gigi yang memicu peradangan atau masalah kesehatan lainnya, dokter akan menyarankan pembersihan karang gigi atau scaling.
3. Scaling di Faskes Pertama atau Rujukan Lanjutan
Jika perawatan scaling bisa dilakukan di faskes pertama, layanan ini akan diberikan tanpa biaya.
Namun, jika kondisi gigi memerlukan perawatan lebih lanjut, kemungkinan akan dirujuk ke faskes lanjutan atau rumah sakit dengan surat rujukan.
Layanan estetika tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Scaling gigi yang dilakukan untuk alasan estetika atau hanya untuk membersihkan karang tanpa ada indikasi medis tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertulis dalam layanan JKN-KIS bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin.
Dengan adanya layanan scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih mudah menjaga kesehatan gigi dan mulut mereka tanpa khawatir akan biaya. (red/toh)





























.md.jpg)






