Jawa Timur Dapat Jatah 216.968 Sertifikat Halal Gratis
Senin, 12 Januari 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan kuota sertifikasi halal gratis nasional untuk tahun 2026 mencapai 1,35 juta sertifikat. Kuota ini disalurkan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang ditujukan khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026. Program SEHATI ini menggunakan skema self-declare atau pernyataan pelaku usaha sendiri, disertai pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di berbagai wilayah.
Dari total kuota nasional tersebut, Provinsi Jawa Timur mendapatkan alokasi 216.968 sertifikat, menempati posisi ketiga terbanyak setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kuota provinsi ini dihitung berdasarkan proporsi jumlah pelaku usaha makanan dan minuman (mamin), jumlah penduduk, realisasi sertifikasi halal tahun sebelumnya, serta tingkat pendampingan aktif di daerah bersangkutan.
Menurut Pelaksana Satuan Tugas Halal Kemenag Bojonegoro, Samhati Hasan (Atik), proses pengajuan sepenuhnya dikelola dari pusat dan bersifat kompetitif tanpa pembagian wilayah tetap.
"Semua dari pusat, kurang paham kalau ada pengajuan dari dinas. Sedangkan, kuota pusat tidak ada pembagian wilayah. Artinya diperebutkan," ujarnya.
Kuota provinsi berlaku hingga 30 Juni 2026, dan jika masih tersisa, akan dilepas menjadi kuota nasional mulai 1 Juli. Pelaku UMK diimbau segera mendaftar melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di situs ptsp.halal.go.id, mengikuti panduan resmi dari BPJPH.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan program ini sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen atas ketersediaan produk halal, sekaligus memudahkan UMK meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global.
"Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita," katanya.
Pembukaan kuota ini juga sejalan dengan upaya percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman menjelang implementasi wajib halal penuh. Sertifikasi gratis ini memungkinkan pelaku usaha tidak mengeluarkan biaya sama sekali dari proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat, serta membantu meningkatkan tertib administrasi usaha.
Pelaku UMK yang memenuhi kriteria self-declare disarankan segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak kehabisan kuota. Informasi lengkap dan petunjuk teknis dapat diakses melalui situs resmi bpjph.halal.go.id.
Dengan langkah ini, pemerintah diharapkan semakin memperkuat ekosistem halal nasional, mendukung UMKM menjadi lebih kompetitif, dan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia di masa depan.(red/toh)

























.sm.jpg)










.md.jpg)






