5.200 Perusahaan di Bojonegoro Wajib Bayar THR, Disperinaker Buka Posko Aduan
Senin, 09 Maret 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja menjelang hari raya. Di Kabupaten Bojonegoro, tercatat sekitar 5.200 perusahaan, termasuk industri kecil dan menengah (IKM), yang berkewajiban menyalurkan THR kepada karyawan maupun buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Bojonegoro, Mahmudi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“THR keagamaan bukan sekadar kebiasaan menjelang hari raya, tetapi merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh regulasi,” ujar Mahmudi
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang. Besarannya setara dengan satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.
Mahmudi menambahkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
“Meski ada denda, kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja tidak hilang,” jelasnya.
Selain denda, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR juga dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Untuk mengantisipasi permasalahan terkait THR, Disperinaker Bojonegoro juga membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan 2026. Posko tersebut telah dibuka sejak 23 Februari dan akan tetap melayani masyarakat hingga setelah hari raya.
Menurut Mahmudi, posko tersebut disediakan agar pekerja dapat menyampaikan keluhan atau meminta konsultasi apabila menemukan persoalan terkait pembayaran THR.
Beberapa permasalahan yang kerap dilaporkan antara lain keterlambatan pembayaran, nominal THR yang tidak sesuai ketentuan, tidak semua pekerja menerima THR, hingga perusahaan yang membayar THR secara bertahap atau mencicil.
Selain itu, terdapat pula laporan mengenai perusahaan yang tidak memberikan THR dengan alasan adanya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak perusahaan.(red/Moh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir















.sm.jpg)















.md.jpg)






