Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Outsourcing, Hanya 6 Bidang Pekerjaan yang Diizinkan
Sabtu, 02 Mei 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan outsourcing terbaru yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan tersebut ditandatangani pada 30 April 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Ttd. Dhahana Putra.
Dalam pasal 2 aturan tersebut disebutkan jika perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian alih daya atau outsourcing yang dibuat secara tertulis. Adapun sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jenis dan bidang pekerjaan di perusahaan pemberi pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Dalam aturan tersebut disebutkan hanya ada enam pekerjaan yang boleh menerapkan sistem outsourcing. Berdasarkan pasal 3 ayat 2 disebutkan jenis dan bidang pekerjaan yang boleh diterapkan outsourcing adalah sebagai berikut.
a. layanan kebersihan;
b. penyediaan makanan dan minuman;
c. pengamanan;
d. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh;
e. layanan penunjang operasional; dan
f. pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir






































