Pengusaha Keluhkan Rumitnya Perizinan di Bojonegoro, DPRD Minta Pelayanan Dievaluasi
Selasa, 30 Juni 2026 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan rumitnya proses pengurusan perizinan di Kabupaten Bojonegoro. Mereka menilai proses perizinan usaha di Bojonegoro masih berbelit dan memakan waktu lama. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi iklim investasi di daerah yang selama ini tengah berupaya menarik minat investor.
Salah seorang pemohon izin berinisial AV mengaku mengalami kendala saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, meski seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, proses perizinan belum juga selesai hingga berbulan-bulan.
"Kami sudah berusaha tertib dengan mengurus izin, tapi kok sulit sekali. Padahal di awal tahun kami membaca berbagai pemberitaan bahwa tahun ini Bojonegoro akan lebih ramah terhadap perizinan," ujar AV, Selasa (30/06/2026).
AV menjelaskan, permohonan PBG yang diajukan sejak awal tahun hingga kini masih tertahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro. Setiap kali ia menanyakan perkembangan permohonannya, petugas yang berkantor di Mal Pelayanan Publik Jalan Veteran itu hanya memberi jawaban agar ia memantau melalui sistem.
"Saya sudah mengurus izin PBG sejak awal tahun dan sampai sekarang masih di PTSP. Saya sering menanyakan perkembangan atau apakah ada kekurangan berkas, tetapi jawabannya hanya diminta melihat perkembangan di sistem dan menunggu," tuturnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Sally Atyasmi, menegaskan bahwa seluruh pemohon memang wajib memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, apabila terdapat pelayanan yang tidak efektif atau lemahnya koordinasi antar-instansi, hal itu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
"Apalagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro saat ini memiliki komitmen besar untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, ramah terhadap investor, serta sedang menyiapkan perda pengembangan kawasan industri sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen tersebut harus benar-benar tercermin dalam kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian," tegas Sally.
Ia juga membuka ruang bagi para pelaku usaha yang merasa mengalami kendala atau dipersulit dalam proses perizinan untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi C DPRD Bojonegoro agar dapat difasilitasi.
Menurutnya, penyederhanaan pelayanan perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang berlaku justru akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang dibayarkan para investor.
"Kami akan melakukan evaluasi serta berkoordinasi terkait kinerja OPD, mengingat proses PBG memang lintas sektor dan melibatkan banyak instansi. Yang perlu dibangun adalah sistem pelayanan yang mampu memberikan kepastian kepada investor. Jangan sampai ada kesan pelaku usaha harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa kejelasan. Kepastian waktu, kepastian prosedur, dan kepastian pelayanan merupakan faktor penting dalam menciptakan daya saing daerah," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menyampaikan semua proses perizinan saat ini melalui sistem digital nasional.
"Namanya SIMBG dan tidak diproses secara manual. Persyaratan juga sudah ada di dalam sistem dan standarnya sama untuk semua pemohon tanpa ada pembedaan perlakuan dari kami. Baik operator Dinas PKP Cipta Karya maupun DPMPTSP," kata Budiyanto.
Budiyanto menegaskan, selama syarat-syarat yang diunggah ke sistem SIMBG sudah memenuhi kriteria, dokumen pasti segera terbit. Bila belum memenuhi, maka akan dikembalikan ke akun pemohon untuk dilakukan perbaikan.
"Perlu diketahui bahwa pengurusan PBG itu melalui satu sistem SIMBG, tapi melalui dua tahap. Tahap pertama masuk di akun operator Dinas PKP Cipta Karya untuk tahap verifikasi teknis beserta persyaratannya. Bila verifikasi teknis dari Dinas Cipta Karya sudah lolos, maka secara otomatis akan masuk ke tahap kedua di akun operator Dinas PMPTSP untuk verifikasi berkas administrasi dan tahap penerbitan PBG," jelas Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, jika dalam proses tersebut dinilai masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan ke akun pemohon dengan catatan yang jelas.
"Bila ada kekurangan dari sisi syarat teknis maka akan dikembalikan dari akun Dinas Cipta Karya, dan apabila ada kekurangan dari sisi syarat berkas administrasi maka akan dikembalikan dari akun Dinas PMPTSP," pungkas Budiyanto.






































