Punya Istri dan Anak, Tetap Nekat Setubuhi Siswi SMP
Selasa, 01 Maret 2016 10:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Tuban - Kelakuan lelaki muda ini sungguh tak patut dicontoh. Bagaimana tidak? Pria berinisial MAS (19), warga Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, ini sudah beristri dan memiliki anak umur empat bulan, tetapi masih nekat menyetubuhi seorang siswi SMP, sebut saja Melati (15). Parahnya lagi, aksi tidak senonohnya itu direkam pula.
"Saya berhubungan (setubuhi siswi) empat kali, hanya sekali merekam (persetubuhan) menggunakan handphone. Sekarang handphone itu sudah saya jual tapi sebelumnya rekaman video saya hapus, " kata MAS saat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, Senin (29/02) kemarin.
Persetubuhan empat kali itu dilakukan di pematang sawah turut Desa Pandanagung, Kecamatan Soko. Perekaman dilakukan Ali pada saat pertama kali menggauli Melati pada hari Minggu, 19 Juli 2015, sekitar pukul 14.00 WIB. Persetubuhan kedua dilakukan hari Kamis, 23 Juli 2015, sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga pada hari Rabu, 29 Juli 2015), sekitar pukul 14.00 WIB, dan terakhir hari Sabtu, 8 Agustus 2015, sekitar pukul 14.00 WIB juga.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati mengungkapkan pelaku sudah mengenal korban dan berpacaran. Suatu hari, pelaku berkirim pesan singkat kepada Melati isinya janjian ketemu di jalan raya dekat persawahan. Setelah bertemu, mereka menuju ke areal persawahan yang ditanami jagung dalam kondisi sepi orang lewat.
"Di suatu tempat (di areal persawahan), pelaku memutar film video porno. Tak lama kemudian, pelaku merayu dan bertindak asusila kepada korban hingga terjadilah persetubuhan itu," ujar Elis.
Saat ini, kata Elis, Melati mengandung tujuh bulan. Namun, pelaku memilih meninggalkannya karena sudah memperistri seorang perempuan dan memiliki anak. "Keterangan dari pelaku, istri sirinya akan dinikahi secara resmi usai panen jagung," ujarnya.
Penyidik Polres Tuban menjerat pelaku sesuai pasal 81 jo pasal 76D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (lyn/kik)
*) Foto dari beritajatim.com