Berkas Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kedewan Dinyatakan P21
Kamis, 17 Maret 2016 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kedewan-Berkas perkara tersangka kasus pengeroyokan di Kedewan bulan Februari lalu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebagaimana yang beritabojonegoro.com (BBC) kabarkan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada hari Jum’at (05/02) lalu, dimana seorang lelaki bernama Suparlan (33), warga Desa Wonocolo RT 07 RW 02, Kecamatan Kedewan, menjadi korban pengeroyokan teman-temannya sendiri. Penyebab pengereoyokan diduga karena salah satu pelaku pengeroyokan bernama SGY terbakar cemburu.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kedewan AKP Sukirman kepada beritabojonegoro.com (BBC), hari ini, Kamis (17/03). “Benar. Berkas tersangka sudah lengkap dan dinyatakan P21. Tersangka melakukan pengeroyokan terhadap temannya sendiri karena terbakar cemburu, Februari lalu,” kata AKP Sukirman.
Berita BBC sebelumnya menjelaskan, kasus pengeroyokan itu terjadi lantaran SGY terbakar cemburu karena Suparlan mendatangi rumahnya dan menemui istrinya (SGY). Sebenarnya yang hendak ditemui Suparlan bulan istrinya, melainkan SGY sendiri, namun saat itu tidak berada di rumah.
Baca Pria Ini Jadi Korban Api Cemburu Temannya Sendiri
Menurut penuturan korban, Suparlan, kejadian bermula ketika pada Jumat, 5 Februari sekitar pukul 15.40 WIB dia mencari SGY di rumahnya, bermaksud mengajak kerjasama SGY untuk penambangan minyak sumur tua. Namun korban tidak berhasil ketemu SGY. Dia hanya ditemui istri SGY, dan memberitahukan bahwa SGY masih berada di gunung atau lokasi sumur tua.
Setelah itu Suparlan langsung menyusul ke lokasi sumur tua untuk menemui SGY. Begitu berhasil ketemu SGY yang saat itu sedang bersama tiga rekan lain berinisial JRN, SPR, dan THR, Suparlan pun dengan enteng menceritakan kalau dirinya baru saja mencari SGY di rumahnya dan bertemu dengan istrinya. Mendengar cerita korban, bukannya senang, SGY malah naik pitam. Pengeroyokan akhirnya terjadi. Keempat pelaku kabur setelah mengeroyok korban. Tanpa pikir panjang, korbanpun akhirnya melapor ke Polisi.
Mendapat laporan dari korban, terang AKP Sukirman, Polisi segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap SGY 5 hari kemudian, Rabu (10/02). Sementara pelaku lainnya masih belum diketahui keberadaannya. SGY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, lanjut AKP Sukirman, berkas lengkap SGY akan segera dilipahkan ke Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti 2 botol plastik bekas miras, 1 keping pecahan mangkok warna puti 3 keping pecahan gelas warna bening, 1 botol krantingdeng bekas miras, dan 1 kaos hitam lengan pendek.
“Senin depan (21/03) tersangka akan dilimpahkan ke JPU,” terang Kapolsek Kedewan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan. (lyn/moha)