Kasus Penipuan Pencari Kerja di Kalitidu
Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan Ke JPU
Kamis, 24 Maret 2016 09:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kalitidu – Pada Jumat (29/01) lalu, Kepolisian Sektor Kalitidu telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial BA (35), yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada para pencari kerja.
Pada Rabu (23/03) kemarin, Unit Reskrim Polsek Kalitidu telah melaksanakan pelimpahan tahap kedua tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Menurut Kapolsek Kalitidu, AKP Dumas Barutu, kepada BBC (beritabojonegoro.com) berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Selanjutnya sesuai dengan pasal 8 (3) b pasal 138 (1) dan 139 KUHAP penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro
"Berkas sudah P21, maka tersangka dan BB kita limpahkan" terang AKP Dumas Barutu.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa 4 lembar kuitansi penyerahan uang dan 1 lembar bukti transfer uang.
Kasus penipuan ini berawal dari adanya laporan korban yang salah satunya bernama Andi Kurniawan (26) warga Desa Gondel RT 07 RW 02 Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, bersama 11 korban lainnya, yang melaporkan tersangka atas tuduhan tindak pidana penipuan.
Menurut keterangan pelapor Andi Kurniawan dan kawan-kawan, perjumpaan para korban dengan tersangka BA, bermula pada sekitar Juli 2015 lalu. Saat itu terlapor menjanjikan kepada mereka akan dimasukkan kerja di proyek minyak dan gas bumi, bagian produksi di Kecamatan Gayam.
Tersangka, selanjutnya meminta kepada para korban membuat surat lamaran kerja dan membayar uang administrasi. Masing-masing korban rata-rata telah diminta menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta, bahkan ada yang lebih. Itu pun ada penjanjiannya yakni sebagi uang administrasi dan mesti dibayar diawal. Sisanya dapat dibayar setelah masuk kerja.
Sedangkan jumlah total uang yang telah diterima tersangka sekitar Rp 134 juta, ada yang langsung diserahkan secara tunai dan ada yang lewat transfer rekening bank.
Oleh tersangka, para korban dijanjikan mulai bekerja di proyek migas pada Desember 2015. Namun, ditunggu hingga saat dilaporkan, pekerjaan yang dijanjikan itu tidak ada. Para korban mengaku sudah sering menanyakan kepada terlapor tentang kejelasan pekerjaan tersebut. Setiap ditanya terkait pekerjaan yang dijanjikan itu tersangka selalu menghindar dan tidak bertanggung-jawab. Akhirnya mereka melapor perkara tersebut ke Polsek Kalitidu.
Dalam perkara ini, tersangka BA (35) terancam pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan pidana 4 tahun penjara. (lyn/kik)
Baca: Tipu 12 Pencari Kerja, Seorang Pria Dibekuk Polisi
*) Foto tersangka BA (kaos kuning) jelang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro