Mencuri Motor, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga
Senin, 28 Maret 2016 21:00 WIBOleh Heri Sukro
Oleh Heri Sukro
Tuban - Sial benar nasib lelaki warga Tuban ini. Pria berinisial NN (44) itu, pada Senin (28/03) sekira pukul 07.00 WIB, babak-belur digebuki massa lantaran tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor milik Ramu bin Rakim (42), warga Dusun Geneng RT 002 RW 003, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati kepada beritabojonegoro.com (BBC) menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi korban, Ramu bin Rakim (42), pada Senin (28/03) pagi, korban sedang melakukan persiapan hendak berangkat ke ladang. Mula-mula korban memarkir sepeda motornya Honda Revo warna hitam nomor polisi S 2952 E di depan rumahnya dengan kondisi kunci motor menempel.
Beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil peralatan. Ketika di tinggal masuk rumah, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung menaiki sepeda motornya yang diparkir tersebut, dan melarikan ke arah barat.
"Spontan Ramu berteriak, maling...maling...maling," terang AKP Elis menirukan ucapan korban Ramu bin Rakim.
Selanjutnya, masih menurut penuturan AKP Elis yang mengutip keterangan saksi, ketika mendengar teriakan tersebut, adik korban yang bernama Maskup (33), langsung mengejar pelaku dengan mengunakan sepeda motor dan berhasil mengejarnya. Untuk menghentikan laju motor yang dibawa kabur pelaku, Maskup (33) terpaksa menendang pelaku hingga jatuh. Secara spontan Maskup (33), berteriak maling...maling, sehingga warga sekitar langsung berdatangan menghampiri pelaku.
Dan, amukan warga yang kesal terhadap pelaku tidak dapat dibendung lagi. Warga setempat menghajar pelaku hingga mengalami luka-luka di pinggang, pundak, dan kepala.
Setelah pelaku tidak berdaya, barulah warga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Sementara akibat luka-luka yang diderita cukup serius, akhirnya pelaku dirujuk ke RSUD dr Koesma Tuban. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun (kro/tap)
*) Foto pelaku curi motor diamankan polisi